Bismalahi amantu billahi, Tawakaltu’alallohi Lahaula wala quwata ila bilahil ‘aliyil’adzim
Artinya: Dengan nama Allah aku beriman kepad Allah,aku berserah diri kepada Allah tidak ada daya dan kekuatan melainkan atas pertelongan Allah yang maha tinggi lagi maha agung.
Bismilahi majreha wamursaha ina robbi laghofu-rurrohiym.
Artinya: Dengan nama Allah diwaktu berangkat dan berlabuh, sesungguhnya Tuhan benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Subhanal ladzi sakhoro lana hdza wama kuna lahu mukriniyna wa ina ila robbina lamunqolibun
Artinya:Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar Maha Suci Allah yang telah menggerakkan untuk kami kendaraan ini kepada kami padahal kami tidak kuasa menggerakkannya. Dan sesungguhnya hanya kepada Tuhan, kami pasti akan kembali.
Allohumma ini as-aluka khoiroha wakhoiro ahliha wakhoiro mafiha wa-a’udzu bika min syarriha wasyari ahliha wasyari ma fiha
Artinya: Ya Allah saya mohon kepadaMu kebaikan negeri ini dan kebaikkan penduduknya serta kebaikkan yang ada di dalamnya. Saya berlindung kepadaMu dari kejahatan negeri ini dan kejahatan penduduknya serta kejahatan yang ada di dalamnya.
Allohuma haza haromu rosulika faj’alhu li wiqoyatan minanar, wa-amanatan minal-‘azab wasu-ilhisab.
Artinya: Ya Allah, negeri ini adalah tanah haram RosulMu Muhamad,SAW, maka jadikanlah penjaga bagiku dari neraka, aman dari siksa dan buruknya hisab.
Allohumma sholi ‘ala sayidina Muhammad wa’ala ali sayidina Muhammad waghfirli dzunubiy waftahli abwaba rohmatik.
Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan keselamatan atas penghulu kami Muhamad,SAW. dan keluarganya. Ampunilah dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatMu.
Usholli Sunnatal-li-ihromil-‘Umroti Rok’ataini Lillahi Ta’ala Allahu Akbar
Artinya: Saya niat Sholat Sunnah untuk menunaikan Ihrom Umroh dua rok’at karena Allah ta’ala Allahu Akbar
Labbayka Allohumma ‘umrotan.
Artinya: Aku sambut panggilanMu Ya Allah untuk ber umroh.(berhaji)
Labbayka Allohuma Labbayk Labbayka la-syari kalaka labbayk, inal-hamda wanni’mata laka walmulk la-syarikalak.
Artinya: Aku datang memenuhi panggilanMu Ya Allah, Aku datang memenuhi panggilanMu, Aku datang memenuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, Aku datang memenuhi panggilanMu, sesungguhnya puji, ni’mat dan segenam kekuasaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu.
Allohumma sholi ‘ala sayidina Muhammad wa’ala ali sayidina Muhammad, Allohumma iniy as-aluka ridhoka waljannata wana’udzubika min sakhotika wanar Robbana atina fidunia hasanah wafil-akhiroti hasanata waqina ‘adzabannar.
Artinya:Ya Allah berikan rahmat dan keselamatan atas penghulu kami Nabi Muhamad dan atas keluarganya. Ya Allah sesungguhnya aku bermohon kepadaMu keridhoanMu dan surga. Dan aku berlindung padaMu daripada murkaMu dan siksa neraka. Wahai Tuhan kami brilah kami kebaikkan di dunia dan kebaikkan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.
Allohumma ini uharimu nafsiy mingkuli ma haromta ‘alalmuhrimi farhamniy ya-arhamar rohimiyn.
Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku mengharamkan diriku dari segala yang Engkau haramkan kepada orang yang ber ihrom karena itu rahmatilah aku ya Allah yang maha pemberi rahmat.
Setelah jam’ah memasuki Kota Makkah sebaiknya langsung berdo’a, akan tetapi karena belum hapal misalnya maka boleh dibaca setelah memasuki kamar holtel masing-masing. Adapun do’a memasuki kota Makkah adalah sebagai berikut:
Allohomma hadza haromuka wa-amnuka faharim lahmiy wadamiy wasya’ri wabasyari ‘alannar, wa-aminiy min’adzabika yauma tab’atsu ‘ibadaka waj’alniy min auliya-ika wa-ahli tho’atik.
Artinya: Ya Allah kota ini adalah Tanah HaramMu, maka hindarkanlah daging, darah, rambut dan kulitku dari neraka. Dan selamtkanlah diriku dari siksaMu pada hari Engkau membangitkan kembali hambaMu , dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang selalu dekat dan taat kepadaMu.
Setelah jama’ah transit di Hotel selanjutnya jam’ah akan menunaikan Tawaf. Kami ingatkan bagi yang tidak punya wudhu agar berwudhu dulu, lalu kemudian jama’ah naik mobil semuanya dan siap berangkat menuju Masjidil-Harom. Sesampainya di Masjidil-Harom maka Jama’ah boleh masuk pintu mana saja sesuai jalur dari Pemondokan Jam’ah, dan stelah masuk Masjidil-Harom maka ada do’a masuk Masjidil-Harom, Do’a Msuk Masjidil-Harom ini bisa digabungkan dengan Do’a melihat Ka’bah berikut Do’anya:
Allohumma antas salam wamingkas salam wa-ilayka ya-‘udus salam fahayina robbana bis salam wa adkhilnal jannata daros salam tabarokta robbana wata’alayta yadzal-jalali wal-ikrom. Allohummaftahli abwaba rohmatika, Bismillahi wal-hamdulillah wassholatu wassalamu ‘ala rosulillah.
Artinya: Ya Allah Engkau sumber keselamatan dan dripadaMulah datangnya keselamatan. Maka hidupkanlah kami wahai Tuhan, dengan selamat sejahtera dan masukkanlah kedalam surga negerikeselamatan. Maha banyak anugerahMu dan Maha tinggi Engkau. Wahai Tuhan yang memiliki keagungan dan kehormatan. Ya Allah bukakanlah untukku pintu rahmatMu. (Aku masuk masjids ini) sdengan nama Allah dsisertai dengan segala puji bagi Allah serta solawat dan salam untuk Rosulullah.
Allohumma zid hadzl-baita tasyrifan wata’dziman watakriman wamahabah, wazid man syarrofahu wa’adzomahu wakaromahu miman hajjahu awi’tamarohu tasyrifan wata’dziman watakriman wabirro
Artinya: Ya Allah tambahkanlah kemuliaan, keagungan, kehormatan dan wibawa pada Bait (Ka’bah) ini. Dan tambahkanlah pula pada orang-orang yang memuliakan, mengagungkan dan menghormatinya diantara mereka yang berhaji atau yang berumroh dengan kemuliaan, keagungan, kehormatan dan kebaikan.
Robbi adkhilniy mudkhila shidqin wa-akhrijni mukhroja shidqin waj’aliy miladungka sulthona nashiro. Waqul-ja-al-haqu wazahaqol batilu inal-batila kana zahuqo.
Artinya: Ya Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah pula aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisiMu kekuasaan yang menolong. Dan katakanlah (wahai Muhamad) yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.
Pertama mengucapkan Bismilahi Allohu akbar ( بسم الله والله اكبر ) sambil mengecup tangan kanan, lalu bergerak mengitari Ka’bah.
Dalam setiap perjalanan dari hajar aswad sampai rukun yamani membaca :
Subhanallohi wal-hamdulillah wala-ilaha ilalloh wallohu-akbar walahaula wala quwata ila billahil-‘aliyil’adziym.
Artinya: Maha Suci Allah segala puji milik Allah tidak ada Tuhan melaikan Allah, Allah Maha Besar dan tiada daya dan kekuatan melainkan atas pertolongan Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung.
Robbona atina fidunia hasanah wafil-akhiroti hasanah waqina ‘adzabannar.
Artinya: Wahai Tuhan kami brilah kami kebaikkan di dunia dan kebaikkan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.
Atau bisa juga memakai do’a yang agak panjang, namun do’a yang ini, kami hanya menulisnya dengan tulisan ‘arabnya saja. Berikut ini tulisannya ;
Artinya: Maha Suci Allah segala puji milik Allah tidak ada Tuhan melaikan Allah, Allah Maha Besar dan tiada daya dan kekuatan melainkan atas pertolongan Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung. Solawat dan salam bagi Rosululloh,SAW. Ya Alloh aku towaf ini karena beriman kepadaMu membenarkan kitabMu dan memenuhi janjiMu dan mengikuti sunah NabiMu Muhamad, SAW. Ya Alloh-sesungguhnya aku mohon kepadaMu ampunan, kesehatan dan perlindungan yang kekal dalam menjalankan agama, di dunia dan akhirat dan beruntung memperoleh surga dan terhindar dari siksa neraka.
Pada setiap kali sampai di rukun yamani maka mengangkat tangan tanpa dikecup sambil mengucapkan : بسم الله والله اكبر
Robana atina fidunia hasanah wafil-akhiroti hasanah wa qina ‘adzabannar, wa adkhilnal-janata ma’al abror ya ‘azizu ya ghoffar ya Robal- ‘alamin
Artinya: Wahai Tuhan kami brilah kami kebaikkan di dunia dan kebaikkan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka. Dan masukkanlah kami kedalam surga bersama orang-orang yang berbuat baik, whai Tuhan yang Maha Perkasa, Maha Pengampun dan Tuhan yang menguasai seluruh alam.
Artinya: Ya Allah sesungguhnya Bait ini rumahMu,tanah mulia ini tanahMu, negeri aman ini negeriMu, hamba ini hambaMu, anak dari hambaMu, dan tempat ini adalah tempat orang-orang berlindung padaMu dari siksa neraka. Ya Allah, cintakanlah kami pada iman dan biarkanlah ia menghias hati kami, tanamkan kebencian pada diri kami pada perbuatan kufur, fasik, ma’siyat dan durhaka serta masukkanlah kami ini dalam golongan orang yang mendapat petunjuk. Ya Allah lindungilah aku dari azabMu dihari Engkau kelak membangkitkan hamba-hambaMu. Ya Allah anugerahkanlah surga kepadaku tanpa hisab.
Artinya: Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari keraguan, syirik, percekcokan, kemunafikan, buruk budi pekerti dan penampilan dan kepulangan yang jelek dalam hubungan dengan harta benda, keluarga dan anak-anak. Ya Allah sesungguhnya aku bermohon kepadaMu keridhoanMu dan surga. Dan aku berlindung padaMu daripada murkaMu dan siksa neraka. Ya Allah aku berlindung padaMu dari fitnah kubur, dan aku berlindung padaMu dari fitnah kehidupan dan derita kematian.
Artinya: Ya Allah karuniakanlah haji yang mabrur, sa-‘i yang diterima, dosa yang diampuni, ‘amal soleh yang diterima dan usaha yang tida mengalami rugi. Wahai Tuhan yang Maha mengetahui apa-apa yang terkandung dalam hati sinobari. Keluarkanlah aku dari kegelapan ke cahaya yang terang benderang Ya Allah aku mohon kepadaMu segala hal yang mendatangkan rahmatMu dan keteguhan ampunanMu selamat dari segala dosa dan beruntung dengan mendapat berbagai kabaikan, beruntung memperoleh surga, terhindar dari siksa neraka. Tuhanku, puaskanlah aku dengan anugerah yang telah Engkau berikan, berkatilah untukku atas semua yang Engkau anugerahkan kepadaku dan gantilah apa-apa yang goib dari pandanganku dengan kebajikan dariMu.
Artinya: Ya Allah lindungilah aku dibawah naungan singgasanaMu, dan berilah aku minuman dari telaga nabi Muhamad SAW, dengan suatu minuman yang lezat, segar dan nyaman, sesudah itu aku tidak akan haus untuk selamanya. Ya Allah aku mohon padaMu kabaikan yang dimohon oleh nabiMu Muhamad SAW,dan aku berlindung kepadaMu dari kejahatan yang diminta perlindungan oleh nabiMu Muhamad SAW. Ya Allah aku mohon padaMu syurga serta ni’matnya dan apapun yang dapat mendekatkan aku kepadanya baik ucapan maupun amal perbuatan dan aku berlindung padaMu dari neraka serta apapun yang dapat mendekatkan aku kepadanya baik ucapan maupun amal perbuatan.
Artinya:Ya Allah sesungguhnya Engkau mempunyai hak kepadaku banyak sekali dalam hubunganku dengan Engkau. Dan Engkau juga mempunyai hak banyak sekali dalam hubunganku dengan makhluqMu. Ya Allah apa yang menjadi hakMu kepadaku, maka ampunilah diriku. Dan apa saja yang menjadi hakMu kepada makhlukMu maka tanggunglah dariku, cukupkanlah aku dengan rizkiMu yang halal, terhindar daripada yang haram, dengan ta’at kepadaMu terhindar dari kema’siyatan, dan dengan anugrah-Mu terhindar daripada mengharpkan dari orang lain selain daripadaMu, wahai Tuhan yang Maha Pengampun. Ya Allah, sesungguhnya rumahMu (Bitullah) ini agung. ZatMupun Mulia, Engkau Maha Penyabar,Maha Pemurah, Maha Agung yang sangat suka memberi ampun, maka ampunilah aku.
Artinya: Ya Allah aku mohon padaMu iman yang sempurna, keyakinan yang benar rizki yang luas, hati yang khusu’, lidah yang selalu berdzikir, rizki yang halal dan baik, taubat yang diterima dan taubat sebelum mat,keampunan ketika dihisab, keberuntungan memperoleh surga dan terhindar dari neraka denga rahmat kasih sayangMu, wahai Tuhan Yang Maha Perkasa, Yang Maha Pengampun. Tuhanku, berilah aku tambahan ilmu pengetahuan dan gabungkanlah aku kedalam golongan orang-orang yang soleh.
Allohuma Ya Robalbaitil ‘atiq, a’tiq riqobana, wariqoba aba-ina, wa umahatina, wa ikhwanina waauladina minanar, yadzalju di, walkaromi, walfadhli, walmani wal-‘itho-i, wal-ihsan. Allahuma ahsin ‘aqibatana, fil-umurikuliha, wa-ajirna min khizyi dunia, wa’adzabil- akhiroh. Allahuma ini ‘abduka wabnu ‘abdika waqifun tahta babika, multazamun bi a’tabika, mutadzalilun ba’ina yadaika,arju rohmataka, wa-akhsya ‘adzabaka yaqodimal-ihsan. Allahuma ini as-aluka, antarfa-‘a dzikri, watadho-‘a wizri, watusliha amri, watuthohiro qolbi, watunawiro li fiqobri, wataghfiro li dzanbi, wa-asluka darojatil’ula minal-janah.
Artinya:Ya Allah yang memilihara Ka’bah ini, bebaskanlah diri kami, bapak dan ibu kami, saudar-saudara dan anak-anak kami dari siksa neraka, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, Dermawan dan yang mempunyai keutamaan, kemuliaan, kelebihan, anugerah, pemberian dan kebaikan. Ya Allah, perbaikilah kesudahan segenap urusan kami dan jauhkanlah dari kehinaan dunia dan siksa di akhirat. Ya Allah sesunggunya aku adalah hambaMu anak dari hambaMu, tegak berdiri merapat dibawah pintu Ka’bahMu menundukkan diri dihadapanMu sambil mengharapkan rahmatMu, kasih sayangMu, dan takut akan siksaMu. Wahai Tuhan Pemilik kebaikan abadi, aku mohon padaMu agar Engkau tinggikan namaku, hapuskan dosaku, perbaiki segala urusanku, bersihkan hatiku, berilah cahaya kelak dalam kuburku. Ampunilah dosaku dan aku mohon padMu martabat yang tinggi didalam surga.
Allohuma ini, as-aluka ‘ilman nafi’an, warizqon wasi’an, wasyifa-an mingkuli da-in wasaqomin birohmatika ya arhama rohimin
Artinya:Ya Allah aku mohon padaMu ilmu yang bermanfa’at, rizki yang luas dan kesembuhan dari segala penyakit dan kepedihan dengan rahmatMu ya Allah Tuhan yang Maha Pengasih.
Allohu-akbar 3x walilahil-hamd, Allohu-akbar ‘ala mahadana wal-hamdulillahi ‘ala ma aulana, La-ilaha ilalloh wahdahu lasyarikalahu lahul-mulku walahul hamdu yuhyi wayumitu biyadihil-khoiri wahuwa ‘ala kuli syai-ingqodir.
Artinya: Allah maha besar 3x, Segala puji bagi Allah, Allah Maha besar, atas petunjuk yang diberikan-Nya kepada kami, segala puji bagi Allah atas karunia yang telah dianugerahkan-Nya kepada kami, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujian. Dialah yang menghidupkan dan yang mematikan, pada kekuasaa-Nya lah segala kebaikan dan Dia berkuas atas segala sesuatu.
Allohu-akbar3x, Allohumasta’milni, bi sunati nabiyika, watawafani ‘ala milatihi, wa-a’izni min mudilatil fitan.
Artinya: Allah Maha Besar 3x, ya Allah bimbinglah kami untuk beramal sesuai dengan sunah NabiMu dan matikanlah kami dalam keadaan islam dan hindarkanlah kami dari futnah yang menyesatkan.
رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاعْفُ وَتَكَرَّمْ وَتَجَاوَّزْ عَمّاَ تَعْلَمُ إنَّكَ تَعْلَمُ مَا لَانَعْلَمُ إنَّكَ اَنْتَ اللهُ الأعزّ الأكرَمْ
Robigfir warham, w’fu watakarom, watajawaz ‘ama ta’lamu, inaka ta’lamu malana’lamu, inaka angtallahul- a’azul-akrom.
Artinya: Ya Allah ampunilah, sayangilah, ma’afkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa yang Engkau ketahui. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui apa-apa yang kami sendiri tidak tahu. Sesungguhnya Engkau Ya Allah Maha Mulia dan Maha Pemurah.
Setelah sampai batas akhir lampu hijau do’anya ganti lagi dengan do’a sa’i:
Allohu-akbar3x, Allohumasta’milni, bi sunati nabiyika, watawafani ‘ala milatihi, wa-a’izni min mudilatil fitan.
Inas shofa wal-marwata ming sya-‘a-irillahi, faman hajjal-bayta awi’tamaro fala junaha ‘alaihi ayathowafa bihima wamangtathowa’a khoiron fa-innalloha syakirun ‘alim.
Artinya: Sesungguhnya Sofa dan Marwah sebagian dari syi’ar-syi’ar (tanda kebesaran) Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah ataupun ber umroh, maka tidak ada dosa baginya berkeliling (mengerjakan sa’i antar keduanya) . Dan barang siapa mengerjakan sesuatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Menerima Kebaikan lagi Maha Mengetahui.
Setela sampai di atas bukit Marwah menghadap Ka’ba meskipun Ka’bah dari atas bukit Marwah itu tidak terlihat, maka baca ayat Inna shofa wal-Marwata dst…. disambungkan dengan Tahmid dan Tahlil sebagai berikut:
Inas shofa wal-marwata ming sya-‘a-irillahi, faman hajjal-bayta awi’tamaro fala junaha ‘alaihi ayathowafa bihima wamangtathowa’a khoiron fa-innalloha syakirun ‘alim.
Allohu-akbar 3x walilahil-hamd, Allohu-akbar ‘ala mahadana wal-hamdulillahi ‘ala ma aulana, La-ilaha ilalloh wahdahu lasyarikalahu lahul-mulku walahul hamdu yuhyi wayumitu biyadihil-khoiri wahuwa ‘ala kuli syai-ingqodir.
Setelah itu terus lanjut turun membaca do’a sa’i lagi:
Allohu-akbar3x, Allohumasta’milni, bi sunati nabiyika, watawafani ‘ala milatihi, wa-a’izni min mudilatil fitan.
Allohumaj-‘al likuli sya’roti nuron yaumal qiyamah.
Artinya: Ya Allah jadikanlah untuk setiap helai rambut cahaya pada hari kiyamat.
Dengan telah bertahallul ini berarti jama’ah sudah selesai mengerjakan Umroh Wajib, dan selanjutnya pulang ke pemondokan masing-masing tinggal memperbanyak ‘ibadah sambil menunggu miqot haji.
A’udzu billahi minasy-syaithoonir-rojiym, Bismillahir-rohmanir-rohiym, Nawaitul-ghusla li-ihromil-hajj lillahi ta’ala.
Artinya: Aku Berlindung kepada Allah dari godaan syaithon yang terkutuk, Dengan nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. Aku niat mandi ini karena untuk menunaikan ihrom haji karena Allah ta’ala.
Setelah Selesai mandi sunah dilanjutkan dengan wudhu, kemudian pakailah perlengkapan sholat bagi permepuan, dan pakaian ihrom bagi laki-laki, setelah itu tunaikan sholat sunnah ihrom haji, bagi yang mau melafadzkan nia sholatnya; maka baca niat sholatihrom haji berikut ini:
Usholli Sunnatal-li-ihromil-Hajji Rok’ataini Lillahi Ta’ala Allahu Akbar
Artinya: Saya niat Sholat sunnah untuk menuanikan Ihrom Haji dua roka’at karena Allah ta’ala Allahu Akbar
Bacaannya sama seperti sholat sunah biasa apa saja yang bisa. Jika tidak bisa melafadzkan Usholi boleh berucap dengan bahasa masing-masing sebelum Takbirotul-Ihrom, dan pada sa’at berbarengan dengan Takbirotul-Ihrom maka hatinya harus mengucapkan: “Saya niat Sholat untuk menuanikan Ihrom Haji dua roka’at karena Allah Ta’ala”
Langkah selanjutnya jama’ah berkumpul mengikuti arahan dari Karom dan mengikuti jadwal yang sudah ditentukan.
Labaika Allohuma hajan.
Artinya: Kusambut panggilanMu Ya Allah untuk berhaji.
Labbayka Allohuma Labbayk Labbayka la-syari kalaka labbayk, inal-hamda wanni’mata laka walmulk la-syarikalak.
Artinya: Aku datang memenuhi panggilanMu Ya Allah, Aku datang memenuhi panggilanMu, Aku datang memenuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, Aku datang memenuhi panggilanMu, sesungguhnya puji, ni’mat dan segenam kekuasaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu.
Allohumma sholi ‘ala sayidina Muhammad wa’ala ali sayidina Muhammad, Allohumma iniy as-aluka ridhoka waljannata wana’udzubika min sakhotika wanar Robbana atina fidunia hasanah wafil-akhiroti hasanata waqina ‘adzabannar.
Artinya: Ya Allah berikan rahmat dan keselamatan atas penghulu kami Nabi Muhamad dan atas keluarganya. Ya Allah sesungguhnya aku bermohon kepadaMu keridhoanMu dan surga. Dan aku berlindung padaMu daripada murkaMu dan siksa neraka. Wahai Tuhan kami brilah kami kebaikkan di dunia dan kebaikkan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.
Allohumma ini uharimu nafsiy mingkuli ma haromta ‘alalmuhrimi farhamniy ya-arhamar rohimiyn.
Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku mengharamkan diriku dari segala yang Engkau haramkan kepada orang yang ber ihrom karena itu rahmatilah aku ya Allah yang maha pemberi rahmat.
Selanjutnya teruskan bertalbiyah sampai masuk ‘Arofah.
Allohuma ilaika tawajahtu, wabika’tasomtu wa’alaikatawakaltu. Allohumaj-‘alni, miman tubahi bihil-yauma mala-ikataka, inaka ‘ala kuli syai-ingqodir
Artinya: Ya Allah hanya kepada Engkau aku menghadap, dengan Engkaulah aku berpegang teguh, pada Engkaulah aku berserah diri. Ya Allah, jadikanlah aku diantara orang yang hari ini Engkau banggakan di hadapan MalaikatMu sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Allohuma lakal hamdu, kaladzi taqulu, wakhoiron mima naqulu. Allohuma laka sholati, wanusuki wamahyaya, wamamati. Wa-ilaika ma-abi walaka robbi turosi. Allohuma ini a-‘uzubika min ‘azabil qobri, wa was-wasi sodri, wasyatatil-amri. Allohuma ini a’uzubika min syari ma taji-u bihirrih.
Artinya: Ya Allah segala puji untukMu, seperti apa yang Engkau fimankan dan yang baik dari apa-apa yang kami ucapkan. Ya Allah, bagi-Mu solatku,ibadahku,hidupku dan matiku dan kepada-Mu tempat kembaliku dan kepadaMulah pemeliharaan apa yang aku tinggalkan. Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari siksa kubur, dan keragu-raguan dalam hati serta kesulitan segala urusan. Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari kejahatan yang di hembuskan oleh angin.
Allohuma ina hadzihi muzdalifatu, jumi’at fiha alsinatun mukhtalifah, nas-aluka hawa-ija mutanawi-‘atan, faj’alni miman da-‘aka, fastajabta lahu watawakal ‘alaika, fakafaitahu ya-arhama rohimin.
Artinya: Ya Allah sesungguhnya ini Muzdalifah telah berkumpul bermacam-macam bahasa yang memohon kepadaMu hajat keperluan yang aneka ragam. Maka masukkanlah aku kedalam golongan orang yang memohon kepadaMu, lalu orang yang memohon kepadaMu terus Engkau penuhi permintaanya, yang berserah diri padaMu, lalu Engkau lindungi dia. Wahai Tuhan yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih.
Di Muzdalifah kit cari batu guna melempar jumroh, batu yang kita ambil minimal tujuh biji, maksimal 70 biji. Setelah selesai mabit di Muzdalifah maka kita akan menuju Mina untuk Lontar jamaroh dan Mabit di Mina.
Allohuma hadza mina, famnun ‘alaya bima mananta bihi ‘ala auliya-ika, wa-ahli to-‘atik.
Artinya: Ya Allah tempat ini adalah Mina, maka anugerahilah aku apa yang Engkau telah dekat dan ta’at kepadaMu.
Pada tanggal 10 dzul-hijjzh kita akan melontar jumroh ‘aqobah, soal waktu sesuai jadwal,
Bismilahi Wallohu-akbar
Artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar
Alhamdu lillaahi hamdan katsiiron thoyyiban mubaarokan fiihi. Allaahumma laa uhshii tsanaa-an ‘alaika anta kamaa atsnaita ‘alaa nafsika. Allaahumma ilaika afadhtu wamin ‘adzaabika asyfaqtu wa ilaika raghibtu waminka rahibtu faqbal nusukii wa a’zhim ajrii warham tadharru’ii waqbal taubatii wa aqilla ‘atsratii wastajib da’watii wa a’thinii su’lii. Allaahumma rabbanaa taqabbal minnaa walaa taj’alnaa minal mujrimiina, wa adkhilnaa fii ‘ibaadikash shaalihiina yaa arhamar raahimiin.
Artinya: “Segala puji bagi Allah, pujian yang banyak lagi baik dan membawa berkat di dalamnya. Ya Allah, sekali-kali kami tidak mampu mencakup (segala macam) pujian untuk-Mu, sesuai pujian-Mu atas diri-Mu. Ya Allah, hanya kepada-Mu aku berserah, dari siksa-Mu aku mohon belas kasihan, dan kepada Mulah aku berharap dan aku takut, maka terimalah ibadahku, perbesarlah pahalaku, kasihanilah kerendahan hatiku, terimalah taubatku, perkecillah kekeliruanku, perkenankan do’aku dan berikanlah permintaanku. Ya Allah kabulkanlah, terimalah persembahan kami ini dan janganlah Engkau menjadikan kami golongan orang-orang yang berdosa, dan masukkanlah kami ke dalam hamba-Mu yang shaleh wahai Tuhan Yang Paling Pengasih.
Allohumaj-‘al likuli sya’roti nuron yaumal qiyamah.
Artinya: Ya Allah jadikanlah untuk setiap helai rambut cahaya pada hari kiyamat.
Dengan telah bertahallul ini berarti jama’ah untuk melanjutkan rukun dan wajib haji yang belum terselesaikan sudah boleh memakai pakaian biasa, yakni pakaian berjahit seperti baju dan celanam, tanpa memakai pakaian ihrom.
Mabit di Mina juga wajib haji maka kita akan mabit di Mina selama tiga malam jika kita ngambil nafar tsani, namu apabiola kita ngambil nafar awal maka kita akan mabit di Mina selama dua malam saja. Tugas kita di Mina adalah lontar jamaroh: Ula, Wustha dan ‘Aqobah pada tanggal; 11, 12 dan 13 bagi yang nafar tsani, dan tgl; 11 dan 12 bagi yang nafar awal.
Bacaan ketika Melontar Jumrotul-ula, wustha dan ‘aqobah
Adapun Bacaan yang di baca ketika melontar jumroh baik Ula, Wstho maupun ‘Aqobah bacaannya sama seperti bacaan yang pertama yaitu:
Bismilahi Wallohu-akbar
Artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar
Do’a tersebut dibaca 7 kali pada jumrotul-ula di setiap kali melontar, 7 kali pada jumrotul-wustha dan 7 kali pada jumrotul-‘aqobah. Setelah itu sebaiknya berdo’a seperti do’a ini:
Alhamdu lillaahi hamdan katsiiron thoyyiban mubaarokan fiihi. Allaahumma laa uhshii tsanaa-an ‘alaika anta kamaa atsnaita ‘alaa nafsika. Allaahumma ilaika afadhtu wamin ‘adzaabika asyfaqtu wa ilaika raghibtu waminka rahibtu faqbal nusukii wa a’zhim ajrii warham tadharru’ii waqbal taubatii wa aqilla ‘atsratii wastajib da’watii wa a’thinii su’lii. Allaahumma rabbanaa taqabbal minnaa walaa taj’alnaa minal mujrimiina, wa adkhilnaa fii ‘ibaadikash shaalihiina yaa arhamar raahimiin.
Kegiatan tersebut dilakukan selama tiga hari berturut-turut yaitu tgl; 11, 12 dan 13 dzul-hijjah bagi yang nafar stani dan dua hari berturut-turut yaitu tgl; 11 dan 12 dzul hijjah bagi yang nafar awal.
Setelah selesai di Mina selanjutnya kita akan menyelesaikan rukun dan wajib haji yang belum terselesaikan. Rukun Haji yang mana dan wajib haji yang mana yang belum terselesaikan?, yang belum kita kerjakan adalah Tawaf Ifadhoh, Sa’i dan Tawaf Wada’. Tawaf Wada’ adalah wajib bagi yang tidak ada ‘udzur, tapi bagi yang ada ‘udzur syar’i maka hukumnya tidak wajib.
Untuk pelaksanaan Tawaf Ifadhoh prakteknya sama seperti tawaf ‘umroh demikian juga sa’i tidak ada perbedaan dalam prakteknya sebagaimana yang sudah kami uraikan pada uraian praktek ‘umroh.
Dengan telah selesainya semua rangkaian ‘Ibadah haji berarti secara automatis itu berarti sudah dinamakan tahallul tsani, artinya sudah dihalalkan apa saja yang sebelumnya diharamkan
Sholat Sunah Mutlak di Hijir Isma’il tidak ada kaitannya dengan Towaf. Solat sunah Mutlak di Hijir Isma’il bisa dilakukan kapan saja. Hukum Sholat Sunnah di Hijir Isma’il sama dengan sholat sunnah di dalam Ka’bah.
Untuk Melaksanakan Sholat Sunnah di Hijir Isma’il memang bukan perkara mudah untuk bisa masuk ke dalamnya karena kroditnya/ berjubelnya orang yang sama-sama ingin menunaikan shoalat di situ, akan tetapi jika kita ada keinginan In Syaa Allah ada saja kemudahan karena pertolongan Allah SWT, apabila kita mau menunaikan sholat sunnah di hijir isma’il berikut ini caranya:
Usholli Sunnatan Rok’ataini Mustaqbilal-Ka’bah Lillahi Ta’ala Allahu Akbar
Artinya: Saya niat Sholat sunnah dua roka’at menghadap Ka’bah karena Allah ta’ala Allahu Akbar
Roka’at yang pertama setelah Fatihah maka baca surat al-Kafirun, dan pada roka’at yang kedua setelah Fatiha maka baca surat al-Ikhlash. Setelah salam baca Sayidul-Istighfar
Setelah menunaikan sholat sunnah dua roka’at di hijir isms’il disunahkan berdo’a dengan membaca Sayidul Istighfar sebagai berikut:
Allahuma anta robiy, la-ilaha ila angta, kholaktani wa-ana ‘abduka wa-ana ‘ala ahdika, wawa’dika mastato’tu, a’udzu bika misyari masona’tu, abu-ulaka bini’matika ‘alaya, wa-abu-u bidzanbi fagfirli fa-inahu layagfiru dszunuba ila angta. Allahuma ini as-aluka, min khoiri masa-alaka bihi ‘ibaduka sholihun, wa-a’udzubika mingsyari masta-‘asdzaka minhu ‘ibaduka sholihun.
Artinya: Ya Allah Engkaulah Pemeliharaku, Tiada Tuhan selain Engkau yang telah menciptakan aku. Aku ini hambaMu dan aku terikat pada janji dan ikatan padaMu sejauh kemampuanku. Aku berlindung padaMu dari kejahatan yang telah kuperbuat, aku akui segala ni’mat dariMu kepadaku dan aku akui dosaku, maka ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau Sendsiri.Ya Allah aku mohon padaMu kebaikan yang dsiminta oleh hamba-hambaMu yang soleh. Dan aku berlindung padaMu dari kejahatan yang telah dimintakan perlindungan oleh hamba-hambaMu yang soleh.
Ketika jama’ah haji pulang ke tanah airnya mestinya tidak lansung datang ke rumah kediamannya, sebaiknya kita ke Masjid, berwudhu kemudian tunaikan sholat Tahiyatal-Masjid, syukur wudhu dan sholat sunnah ba’da safar:
Usholli Sunnatan Rok’ataini Ba’da Safar minal-Haji Mustaqbilal-Qiblati Lillahi Ta’ala Allahu Akbar
Artinya: Saya niat Sholat sunnah dua roka’at setelah safar dari menunaikan ibadah haji menghadap kiblat karena Allah ta’ala Allahu Akbar
Pada Roka’at yang pertama setelah Fatihah maka baca surat al-Kafirun, dan pada roka’at yang kedua setelah Fatihah baca surat al-Ikhlash. Dan setelah salam maka baca do’a:
Allohu-akbar, Allohu-akbar, Allohu-akbar. La-ialaha ilallohu wahdahu lasyarikalah, lahul-mulku walahul hamdu wahuwa ‘ala kuli syai-ing qodir. A-ibuna, ta-ibuna ‘abiduna, sajiduna, lirobina hamidun. Sodaqo wa’dah, wanasoro ‘abdah, wahazamal ahzaba wahdah.
Artinya: Allah Maha Besar 3x. Tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, Tidadak ada sekutu bagiNya, milikNya segala kerajaan dan milikNya semua pujian dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Semoga kami termasuk orang-orang yang kembali, orang ahli taubat, ahli ibadah, ahli sujud dan kepada Allah kami semu memuji, benar janjiNya, menolong hambaNya dan menghancurkan sendiri musuh-musuh-Nya.
Dan Untuk lebih jelasnya materi yang kami sampaikan mari kita ikuti bersama uraiannya berikut ini:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى أَفْضَلِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ
Puji dan Syukur senantiaasa kita panjatkan ke hadhirat Allah Robbul-‘alamin, Shalawat dan salamnya semoga tetap tercurah ke hadhirat Nabi besar Muhammad SAW, keluarga dan shahabatnya semua, Amiin… Uraian tentang Syarat, Rukun dan Wajib Haji adalah sebagai berikut:
Adapun Syarat Haji yang kami maksudkan di sisni adalah Syaratnya menunaikan ibadah haji. Tidak semua ummat Islam diwajibkan berhaji kecuali apabila sudah memenuhi persyaratannya, Syarat haji secara ringkasnya itu ada lima yaitu :
Akan tetapi sebagaimana yang kami baca dalam fiqih Matan Fathul-qorib adalah sebagai berikut:
وشرائط وجوب الحج سبعة أشياء، الإسلام، والبلوغ، والعقل، والحرية، ووجود الزاد، و وجود الراحلة، وتخلية الطريق، وإمكان المسير
Syarat-syarat kewajiban haji ada tujuh perkara:
Selanjutnya jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka berarti yang bersangkutan sudah wajib untuk menunaikan ibadah haji. Dana dalam Pelaksanaan Ibadah Haji itu tentunya ada rukun dan wajibnya yang harus dikerjakan. Dalam Pelaksanaan Ibadah hajia jika Rukun Hajinya itu ditinggalkan (yakni tidak dikerjakan) maka hajinya tidak sah dan ia wajib mengulang hajinya di tahun berikutnya. Dan Adapun rukun haji adalah sebagai beriukut.
Akan tetapi secara ringkas sebagaimana yang kami baca dalam Matan Fathul-qorib adalah sebagai berikut:
وأركان الحج أربعة، الإحرام مع النية، والثاني الوقوف بعرفة، و الثالث الطواف بالبيت، و الرابع السعي بين الصفا والمروة
Artinya: Adapun Rukun Ahji itu ada empat yaitu:
Sekali lagi kami terangkan bahwa Rukun haji ini tidak dapat ditinggalkan. Apabila di tinggalkan, maka hajinya tidak sah (batal.) selain rukun haji, juga ada yang namanya wajib haji. Wajib haji ini juga tak kalah pentingnya untuk ditunaikan. Adapun Rukun haji dalah sebagai berikut:
Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji harus menunaikan Wajib Haji.Adapun wajib hanji itu ada lima yaitu:
Akan tetapi secara ringkas sebagaimana yang tertulis dalam matan Taqrib adalah sebagai berikut:
وواجبات الحج غير الأركان ثلاثة أشياء الإحرام من الميقات رمي الجمار الثلاث الحلق أو التقصير
Artinya: Adapun Wajib-wajibnya Haji diluar rukun itu ada tiga yaitu:
Wajib haji ini adalah ketentuan yang apa bila dilanggar, maka hajinya tetep sah, tetapi yang bersangkutan wajib membayar dam. Dalam Menjalankan Ihrom Haji itu harus pada waktunya.
Yang dimaksudkan dengan Dam dalam Ihrom baik Haji ataupun Umroh itu adalah Denda karena adanya pelanggaran. Adapun Arti Dam itu sendiri adalah Darah, maka jika orang sedang ihrom kemudian ia melanggar larangan ihrom baik haji atupun umroh maka ia wajib mengalirkan drah yakni memotong kambing untuk dam pelanggaran.
Katagori dam itu ada empat macam yaitu:
Yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing maka bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan ketika sudah pulang kampung. Jika tidak sanggup puasa, karena alasan sakit atau alasan yang lain yang syar’i, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud per hari (1 mud± ¾ kg atau ± 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.
Dam Tartib dan Ta’dil itu jika seorang yang sedang berihrom dan belum tahalul awal (dalam ibadah haji) dia melakukan hubungan suami-istri. Atau dalam ibadah umroh seluruh rangkaian umrah belum selesai.
Mengenai dam Takhyir dan Ta’dil dalah denda untuk seorang yang sedang berihrom ia berburu atau membunuh hewan buruan pada saat berada di Tanah Haram atau tanah Halal setelah ihram, atau orang masih berihrom ia mematahka, mencabut atau menebang pepohonan di Tanah Haram Mekah (kecuali pohon-pohon yang sudah kering).
Bayar dam Takhyir dan Taqdir adalah pelanggaran seperti menggunting, mencabut atau mencurkur rambut atau bulu yang ada pada anggota tubuh termasuk memotonmg kuku dan memakai farfum, memakai pakaian berjahit dan beberapa macam pakaian yang dilarang ketika ihrom,
Yang dimaksud dengan Pelanggaran Ihrom adalah seorang jama’ah haji atau jama’ah umroh yang masih dalam keadaan berpakaian Ihrom dan belum Tahalul lalu dia melakukan pelanggaran maka ia terkena sangsi dam. Larangan ini ada larangan khusus pria dan ada larangan khusus wanita juga ada larangan pria dan wanita berikut rinciannya:
Stiap masing-masing individu yang melakukan pelanggaran tersebut maka dikenakan dam
Bagi Jama’ah Haji yang dikenakan dam yakni wajib membayara dam itu diakibatkan karena beberapa sebab sebagaimana keterangan yang kami kutip dari Buku “Fiqih Ringkasan Tentang Dam Haji & Umroh” Karya H M. Asmawi, ZA. berikut ini:
تَجِبُ الْفِدْيَةُ عَلَى الْمُحْرِمِ لِأُمُوْرِ التَّالِيَةِ:
Dalam Kitab Al Mughni, Syaikh Sa’id bin Abdul Qodir Basyanfar halaman : 191 menuliskan membagi kategori pelanggaran ihram ke dalam empat macam. Disebutkan bahwa orang yang berihram wajib membayar Dam/Fidyah karena faktor-faktor berikut:
الْأَوَّلُ: إذَا هَتَكَ حُرْمَةُ الْإِحْرَامِ فَارْتَكَبَ مَحْظُوْرًا
الثَّانِيْ . إِذَا تَرَكَ وَاجِبَا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ، أَوِ الْعُمْرَةِ
الثَّالِثُ : الْإِحْصَارُ، وَالْفَوَاتُ
الرَّابِعُ : دَمُ الْمُتَعَةِ . وَالْقِرَانِ
Pada kali ini kita akan membahas kategori Jenis Pertama yaitu: Jika melanggar larangan Ihram Haji /Umrah. Pelanggaran jenis ini seringkali terjadi pada jamaah haji ketika sedang berihram. Oleh karena itu kami perlu membahasnya lebih mendalam:
النَّوْعُ الْأَوَّلُ
إِذَا ارْتَكَبَ مَحْظُوْرًا مِنْ مَحْظُوْرَاتِ الْإِحْرَامِ
حَلْقُ الرَّأْسِ , وَمَا يُحْلَقُ بِهِ، إِذَا حَلَّقَ الْمُحْرِمُ شَعْرَهُ , أَوْ قَلَّمَ أَظَافِرَهُ، أَوْ تَطَيَّبَ، أَوْ لَبِسَ مُخِيْطًا أَوْ غَطَى رَأْسَهُ، فَعَلَيْهِ فِدْيَةٌ. عَلَى التَّخْيِيْرِ بَيْنَ أُمُوْرِ ثَلَاثَةِ : صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَامٍ، أَوْإِطْعَامِ سِتَّةِ مَسَاكِيْنَ. أَوْ ذَبْحِ شَاةٍ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ﴾. ولقوله ﷺ لَكَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ : لَعَلَّكَ يُؤْذِيْكَ هَوَامُ رَأْسِكَ؟ قَالَ : نَعَمْ يَارَسُوْلَ اللهِ. فَقَالَ رَسُوْلُ الله ﷺ : اُحْلُقْ رَأْسَكَ . وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِيِنَ، أَوْ اُنْسُكْ شَاةً، (متفق عليه)
Mencukur Rambut dan sejenisnya, Jika seseorang yang berihram mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit atau menutup kepala bagi laki-laki); memakai cadar atau sarung tangan bagi wanita, maka ia wajib membayar fidyah dengan jalan memilih diantara tiga pilihan berikut:
Yang Artinya: “Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguan di kepalanya (lalu bercukur), wajib baginya membayar fidyah, (yaitu) berpuasa, bersedekah, atau berkurban”. (QS. Albaqarah: 196)
Dan karena Sabda Rasulullah SAW kepada Ka’ab bin Ujrah R.A., Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Tampaknya rasa pusing di kepalamu itu membuatmu sakit?” Ia menjawab, “Betul, ya Rasulullah!” Rasulullah SAWpun bersabda, “Cukurlah rambutmu itu, lalu berpuasalah selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau berkurban satu ekor kambing.” (Hadits muttafaqun ‘alaih)
وَهَذِهِ الْفِدْيَةُ كَمَا جَاءَ فِي اْلآيَةِ وَالْحَدِيْثِ لِمَنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ وَ لَمْ يَفْرُقْ الْأَئِمَةُ الثَّلَاثَةُ : مَالِكٌ . وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، بَيْنَ الْمَعْذُوْرِ وَغَيْرِهِ
Fidyah ini sebagaimana telah diterangkan dalam Ayat dan hadits bagi orang yang terdapat ‘udzur, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara tiga imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, di antara yang di’udzurkan dan lainnya.
وَالْعَامدُ وَالْخَاطِىءُ. وَعِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَـةَ وَرِوَايَةٍ عَنْ أَحْمَدَ : إِذَا كَانَ لِغَيْرِ عُذْرٍ فَعَلَيْهَ الدَّمُ مِنْ غَيْرِ تَخْيِيْرٍ.
Adapun yang dengan sengaja dan yang bersalah, menurut Imam Abu Hanifah dan dalam satu riwayat dari Imam Ahmad: Apabila terjadi bukan karena udzur maka baginya wajib bayar dam tanpa dam Takhyir.
Seorang yang berihram wajib membayar dam jika mencukur seperempat rambut kepalanya atau seperempat (lebih) jenggotnya. Namun jika mencukur kurang sedikit dari itu, wajib mengeluarkan sedekah setengah sha’ makanan pokok (beras, kurma atau gandum)
Adapun rambut halus dibadan, jika seluruhnya dicukur (seperti rambut di dada, betis, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan), wajib baginya membayar dam, tetapi jika kurang sedikit dari itu, ia harus memberi makan kepada orang miskin.
Jika mencukur rambutnya dapat menghilangkan penyakit (kepala)nya, wajib baginya membayar dam. Begitu juga dengan mencukur rambut dibadannya (seperti rambut di dada, jenggot, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan tanpa melihat jumlah helai rambut yang dipotong) karena unsur kesenangan dan menghilangkan penyakit maka wajib membayar dam. Jika menghilangkan sehelai atau beberapa helai rambut bukan untuk menghilangkan penyakit, ia harus membayar dengan memberi sejumlah makanan kepada orang miskin.
Namun, tidak ada kewajiban apa-apa baginya jika rambutnya berjatuhan Karen Dibelai-belai sewaktu wudhu atau karena mandi.
Membayar fidyah wajib bagi orang yang berihram akibat mencukur rambut meskipun hanya tiga helai rambut atau lebih. Dalam riwayat lain menurut mazhab Hambali, “Empat helai rambut atau lebih dan dibawah jumlah tersebut diharuskan membayar fidyah untuk sehelai rambutnya adalah satu mud makanan.” (1 mud = ¾ kg beras/ makanan pokok).
Jika diuangkan, maka ikuti harga beras di Arab Saudi. Dan untuk harga beras di Arab saudi per kg nya kami tidak tahu persis, hanya saja hal itu kami membuat perkiraan bahwa paket nasi kotak yang sudah siap saji di restoran Shofwah Hotel dekat Masjidil-Harom harganya pada waktu kami beli adalah 35 riyal, dan itu bila dimakan untuk dua orang sudah lebih dari cukup, artinya nasi tersebut jika untuk satu orang saja maka sudah cukup untuk makan satu hari, kemudian 35 riyal itu apabila kita memakai krus rupiah maka 35 riyal kali ± Rp 3.900 = 136.500,- inilah hasilnya. Simpulnya bagi jama’ah yang pelanggaran ketika Ihrom menjatuhkan rambut dengan sengaja maka per satu rambut bayar fidyahnya ± Rp. 136.500,– langsung kita kasihkan kepada fakir miskin kota Makkah atau kita kasihkan saja ke petugas kebersiahan di Masjidil-Harom seperti tukang sapu Wallahu ‘alam.
Catatan: Hitungan kami ini tidak real, hitungan tersebut masih dalam perkiraan saja, untuk rialnya lebih baik tanyakan saja harga yang pas pada hari kita sedang berada di Kota makkah, karena pada waktu kami umroh katanya harga beras di Makkah per kg nya 4,5 SAR. Kalau dikalikan Rp. 4.000 saja per riyalnya berarti Cuma Rp. 18.000 untuk 1 kg nya, Wallahu ‘alam.
Memotong kuku adal sebuah larangan bagi jama’ah haji atau pun umroh bila masih dalam keadaan berihrom, jika uitu dilakukan sebelum tahalul maka harus bayar dam, Pelanggaran ini masuk kata gori Dam Takhyir dan Taqdir, namun ketentuannya terdapat perbedaan, oleh karenanya mari kita simak pebedaannya berikut ini:
تَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ
لَا يَجِبُ الدَّمُ إِلَّا بِتَقْلِيْمِ أَظْفَارِ يَدٍ كَامِلَةٍ، حَتَّى لَوْ قَلَّمَ مِنْ كُلِّ يَدٍ أَرْبَعَةَ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الدَّمُ، لِأَنَّهُ لَمْ يَسْتَكْمِلُ مَنْفَعَةَ الْيَدِ، فَيَجِبُ عَلَيْهِ إِنْ قَلَّمَ أَقَلَّ مِنْ خَمْسَةِ أَظَافِيْرٍ : لِكُلِّ ظَفْرٍ الصَّدَقَةُ
Memotong Kuku Menurut Mazhab Hanafi: Jika memotong kuku tangan/ kaki secara keseluruhan, orang yang berihram diwajibkan membayar dam. Seandainya ia memotong dari tiap jari tangan itu empat kuku, ia tidak wajib membayar dam karena dengan cara itu tidak sempurna manfaat suatu tangan. Oleh karena itu, wajib baginya mengeluarkan sedekah bagi setiap kukunya itu jika ia memotong kurang dari lima kuku.
عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ حُكْمُ الظَّفْرِ : حُكْمُ الشَّعْرِ. تُتَعَلَّقُ الْفِدْيَةُ بِمَا يُمِطُ بِهِ الْأَذَى،حَتَّى لَوْ قَلَّمَ ظَفْرًا وَاحِدًا لِإِمَاطَةِ الْأَذَى : اِفْتَدَى. وَإِنْ كَانَ لِغَيْرِ إِمَاطَةِ الْأَذَى : فَحَفْنَةٌ مِنْ طَعَامٍ. وَإِنْ قَلَّمَ ظَفْرَيْنِ فَصَاعِدًا : لَزِمَتْهُ الْفِدْيَةُ مُطْلَقًا
Menurut Mazhab Maliki: Status hukum memotong kuku sama dengan status hukum memotong rambut. Hukum fidyahnya berkaitan dengan menghilangkan rasa sakit. Walaupun hanya memotong satu buah kuku karena dilakukan untuk menghilangkan rasa sakit, maka ia harus membayar fidyah. Jika bukan untuk menghilangkan rasa sakit, bayarannya adalah segenggam makanan. Jika memotong dua kuku atau lebih, ia harus membayar fidyah secara mutlak.
عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ حُكْمُ الظَّفْرِ : حُكْمُ الشَّعْرِ، فَتَجِبُ الْفِدْيَةُ فِيْ ثَلَاثَةِ أَظْفَارٍ فَصَاعِدًا. وَفِيْ الظَّفْرِ : مُدٌّ. وَفِيْ الظَّفْرَيْنِ مُدَانِ. قَدْ يَقُوْلُ قَائِلٌ : مِنْ أَيْنَ اِسْتَنْبَطَ الْأَئِمَةُ أَقْوَالَهُمْ فِيْ مَا يُوْجِبُ الْفِدْيَةَ فِيْ الشَّعْرِ، وَالظَّفْرِ. نَقُوْلُ وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ
Menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali: Hukum memotong kuku itu sama dengan hukum memotong rambut, maka wajib membayar fidyah dalam memotng kuku tiga helai ke atas, untuk fidyah satu kukunya itu satu mud, untuk dua kuku itu dua mud. Terkadang ada seorang Yang mengatakan : “Dari mana acuan para imam tentang mereka dalam perkara wajib fidyah memotong rambut dan memotong kuku?. Kami menjawab : “Dan tetap karena Allah lah adanya pertolongan itu”
قَوْلُ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ فِيْ وُجُوْبِ الْفِدْيَةِ فِيْ أَكْثَرِ مِنْ ثَلَاثِ شَعْرَاتٍ : حُجَّتُهُمْ هُنَّا قَوْلُ اللهِ تَعَالَى: ﴿وَ لَا تَحْلُقُوْا رُءُوْسَكُمْ﴾ أَيْ : شَعْرَ رُؤُوْسِكُمْ، وَأَقَلُّ مَا يُطْلَقُ عَلَيْهِ لَفْظُ شَعْرٍ : هُوَ ثَلَاثُ شَعْرَاتٍ، فَلِذَلِكَ أَوْجَبُوا الْفِدْيَةَ فِيْ الثَّلَاثِ شَعْرَاتٍ فَصَاعِدًا
Pendapat kalangan mazhab Syafi’i dan Hambali, Kalangan yang menerangkan wajibnya membayar fidyah jika memotong lebih dari tiga helai rambut memilik dalil dari Allah SWT: “Janganlah kamu mencukur kepalamu (yaitu rambut di kepalamu).” (QS. Al Baqarah 196). Adapun batas yang dinamai dengan rambut adalah tiga helai rambut. Oleh karena itu, mereka mewajibkan membayar fidyah untuk tiap helai rambut atau lebih.
Mengenai pendapat mereka “Untuk setiap helai rambut satu mud; dua helai, dua mud; dalilnya adalah.
أَنَّ اللهَ تَعَالَى عَدَلَ فِيْ جَزَاءِ الصَّيْدِ مِنَ الْحِيْوَانِ إِلَى الطَّعَامِ فَيَجِبُ أَنْ يَكُوْنَ ُهُنَا مِثْلَهُ، وَأَقَلُّ مَا يَجِبُ مِنَ الطَّعَامِ مُدٌّ، فَوَجَبَ ذَلِكَ قَالَ النَّوَوِيُّ فِيْ شَرْحِ الْمُهَذَّبِ، قَالَ إِمَامُ الْحَرْمَيْنِ فِيْ تَوْجِيْهِ إِيْجَابِ مُدٍّ فِيْ الشَّعْرَةِ : هَذَا الْقَوْلُ مَشْهُوْرٌ مُعْتَضِدٌ بِآثَارِ السَّلَفِ. وَهُوَ مَرْجُوْعٌ إِلَيْهِ فِيْ مَوَاضِعِ مِنَ الشَّرِيْعَةِ فَإِنَّ الْيَوْمَ الْوَاحِدَ مِنْ صَوْمِ رَمَضَانَ يُقَابِلُ بِمُدٍّ كَمَا سَبَقَ فِيْ بَابِهِ. وَاللهُ أَعْلَمُ
“Sesungguhnya Allah SWT telah mengalihkan denda (membunuh) binatang buruan dari menyembelih hewan ke mengeluarkan makanan. dalam hal itu, batas wajib memberikan makanan adalah satu mud. Oleh karena itu, wajiblah baginya membayar satu mud itu.” Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab, “Imam Haramain berkata tentang wajibnya membayar satu mud untuk setiap satu helai rambut.” Pendapat itu adalah pendapat yang masyhur dan didukung oleh pendapat ulama terdahulu. Dan yaitu merujuk kepada beberapa tempat dari syari’at, maka sesungguhnya satu hari puasa ramadhan dikenakan dengan bayar fidyah satu mud, sebagaimana sudah diterangkan dalam babnya terdahulu, Wallahu a’lam…
أَمَّا إِيْجَابُ الْأَحْنَافِ لِلدَّمِ بِرُبْعِ الرَّأْسِ، بِأَنَّ الرُّبْعَ يَقُوْمُ مَقَامَ الْكُلِّ
Adapun alasan mazhab Hanafi mewajibkan membayar dam adalah karena mencukur seperempat kepala itu sama dengan mencukur keseluruhan.
وِلِهَذَا إِذَا رَأَى رَجُلًا يَقُوْلُ : رَأَيْتُ فُلَانًا، وَإِنَّمَا رَأَى أَحَدَ جِهَاتِهِ. وَقَالَ مَالِكٌ : إِذَا حَلَقَ مِنْ رَأْسِهِ مَا أَمَاطَ بِهِ الْأَذَى وَجَبَتْ الْفِدْيَةُ . وَهُوَ وَاللهُ أعْلَمُ أَعْدَلُ الْأَقْوَالِ، كَمَا قَالَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ، لِإِقْتِصَارِهِ عَلَى عِلَةِ النَّهْيِ، إِلَّا أَنَّهُ أُجِيْبَ عَنْهُ : أَنَّ إِمَاطَةَ الْأَذَى لَيْسَتْ شَرْطًا لِوُجُوْبِ الْفِدْيَةِ . وَقَالَ ابْنُ رَشَدٍ فِيْ الْبِدَايَةِ : فَمَنْ فَهِمَ مَنْعَ الْمُحْرِمِ حَلْقَ الشَّعْرِ، أَنَّهُ عِبَادَةٌ، سَوَى بَيْنَ الْقَلِيْلِ وَالْكَثِيْرِ. وَمَنْ فَهِمَ مِنْ ذَلِكَ مَنْعَ النَّظَافَةِ، وَالزَّيْنِ، وَالْاِسْتِرَاحَةِ الَّتِيْ فِيْ حَلْقِهِ، فَرَقَ بَيْنَ الْقَلِيْلِ وَالْكَثِيْرِ.
Oleh karenanya apa bila ia melihat seorang laki-laki, ia berkata : “Aku telah melihat pulan” maka tentu ia telah melihat salah satu arahnya. Imam Malik berkata : Apabila seorang telah mencukur rambutnya yang dengannya dapat menghilangkan rasa sakit, maka wajib baginya membayar fidyah. Wallahu a’lam, Sebagaimana sebagian ahli ilmu berkata : Untuk membatasi ‘ilat larangan, kecuali ia menjawabnya, Sesungguhnya menghilangkan rasa sakit itu bukan merupakan syarat untuk wajibnya bayar fidyah. Berkata Ibnu Rosyad dalam “Al-Bidayah” : “Maka barang siapa yang sudah faham larangan orang yang sedang berihrom yaitu tentang mencukur rambut maka tentu itu adalah ibadah, sama saja di antara yang sedikit maupun banyak, dan barang siapa yang sudah faham dari semua larangan terusebut, larangan kebersihan, perhiasan istirohah yang dalam pencukuran, maka ia telah memisahkan antara yang sedikit dan yang yang banyak”.
Ringkasnya: Jadi simpulnya bagi yang bermadzhab Syafi’i. Apabila sudah mencapai tiga helai rambut dalam madzhab Syafi’i dan pada satu riwayat dalam madzhab Hanbali empat helai, maka wajib bayar fidyah/dam dengan memilih satu di antara tiga yaitu (1) Berpuasa selama 3 hari. (2) Bersedekah ½ sha’ dari makanan yang mengenyangkan (2 mud/1,5 Kg beras) kepada masing-masing 6 orang miskin. (3) Menyembelih satu ekor kambing.
Jika kita memilih motong kambing satu ekor, kemudian tidak menemukan kambing, maka bisa diganti dengan uang senilai harga kambing satu.
Jika memilih bersedekah memberi makanan kepada enam orang miskin, jadi kita hitung saja sebagai berikut:
½ sha’ = 2 mud, = 1,5 kg. Kalau mau kita bulatkan jadi 2 kg beras. 2 kg beras kali harga beras di Makkah pada waktu tersebut. Dan Jika kita memilih puasa, maka puasalah selama tiga hari.
Bagi yang bermadzhab Maliki atau Hanafi saya tidak meringkasnya di sini karena sudah saya anggap cukup yang terdapat dalam keterangan di atas. Wallahu ‘alam.
Adpun untuk rinciannya adalah seperti yang kami tulis pada uraian tentang Pengertian Dam bagia 1 yaitu sebagai berikut:
Catatan 1: Harga beras di Arab saudi per kg nya kami tidak tahu persis, hanya saja hal itu apabila kita perkirakan dengan nasi paketang kotak yang sudah siap saji di restoran seputar Masjidil-Harom di Shofwah Hotel harganya waktu kami beli itu 35 riyal dan itu dimakan untuk dua orang sudah cukupbahkan tidak habis, artinya nasi tersebut jika untuk satu orang saja maka sudah lebih dari cukup untuk makan satu hari, kemudian 35 riyal itu jika kita memakai kurs rupiah maka 35 riyal kali ± Rp 3.900 = 136.500,- inilah hasilnya. Simpulnya bagi jama’ah yang pelanggaran ketika Ihrom menjatuhkan rambut dengan sengaja maka per satu rambut bayar fidyahnya Rp. 136.500,- langsung kita kasihkan kepada fakir miskin kota Makkah atau kita kasihkan saja ke petugas kebersiahan di Masjidil-Harom seperti tukang sapu Wallahu ‘alam.
Catatan 2: Hitungan kami ini tidak real, hitungan tersebut masih dalam perkiraan saja, tentu yang rialnyaitu lebih baik langsung tanyakan saja harga yang pas pada hari kita sedang berada di Kota makkah, karena pada waktu kami umroh katanya harga beras di Makkah per kg nya 4,5 SAR. Kalu dikalikan Rp. 4.000 saja per riyalnya berarti Cuma Rp. 18.000 untuk 1 kg nya, intinya satu mud itu adalah makan yng bisa mencukupi sehari untuk satu orang miskin hari, oleh karena itu diperkirakan saja tentunya akan lebih baik lebih daripada kurang, Wallahu ‘alam
Dam memakai pakaian ini berlaku hanya untuk laki-laki, karena yang dimaksudkan dengan dam pakaian adalah jama’a haji atau umroah pria yang dalam keadaan masih berihrom belum tahalul kemudian dia memakai pakaian berjahit apapun itu baik baju, celana, peci, menutup kepala dengan apapun, atau yang lainnya, (Untuk perempuan, Larangan berpakaian ini tidak berlaku kecuali apabila perempuan tersebut menutup muka dengan cadar, sebab menutup muka dengan cadar itu haram bagi wanita ihrom kecuali karena takut fitnah). Palnggaran ini disebut dengan kata gori Dam Takhyir dan Taqdir, namun ketentuannya terdapat perbedaan, oleh karenanya mari kita simak pebedaannya berikut ini:
فِدْيَةُ اللِّبَاسِ
إِذَا لَبِسَ الْحَرَمُ مِمَّا يُمْتَنَعُ عَلَيْهَ – وَسَبَقَ أَنْ ذَكَرْنَاهُ – : يَلْزِمُهُ فِيْ ذَلِكَ التَّالِي
Membayar Fidyah Pakaian, Jika seorang yang berihram memakai pakaian berjahit, maka ia harus melakukan hal sebagai berikut:
عِنْدَ الْحَنَفِيَّةَ
لَا يَلْزِمُهُ دَمٌّ، إِلَّا إِذَا لَبِسَ يَوْمًا كَامِلًا، أَوْ لَيْلَةً كَامِلَةً، لِأَنَّ الْيَوْمَ الْكَامِلَ مُظِنَّةُ الْاِنْتِفَاعِ بِاللَّبْسِ، وَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ، فَعَلَيْهِ صَدَقَةٌ : نِصْفُ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ، أَوْ صَاعٍ مِنْ تَمَرٍ، أَوْ شَعِيْرٍ
Menurut Mazhab Hanafi: Dia tidak harus membayar dam kecuali jika memakainya sehari penuh atau semalaman penuh karena dengan memakai sehari penuh itu, kemungkinan besar ia merasakan manfaat pakaian itu, Jika memakainya kurang dari itu, ia harus membayar sedekah setengah sha’ gandum/ beras atau satu sha’ kurma atau juwawut.
Pertama: Menurut rincian yang saya fahami (Asmawi) membaca dalam Naylul-Author bahwa : (satu) uqiyah itu sama dengan 40 dirham. Jadi 5 uqiyah itu sama dengan 200 dirham (595 gr perak) Wallahu a’lam.
Ke dua: (satu) wasaq = 60 sho’. 1 sho’ = 4 mud. 1 mud = 544 gram. Jadi kalau ½ sha’ berart = 2 mud, kalau 2 Mud kali 544 gram = 1088 gram. Dan kalau 1 sha’ berati = 2176 gram atau 2,2 kg. Dan ada perbedaan pendapat dalam peralihan pada timbangan indonesia, adapun yang lebih umum di indonesia, satu sha’ itu adalah 2,5 kg. Dan kalau saya membaca dalam kitab Al-Tadzhib, satu sha’ itu = 2400 gram atau 2,4 kg.) Wallahu ‘alam.
وَقَالَ أَبُوْ يُوْسُفَ : إِنْ لَبِسَ أَكْثَرَ مِنْ نِصْفِ يَوْمٍ فَعَلَيْهِ دَمٌّ
Imam Abu Yusuf berkata: “Jika ia memakai pakaian itu lebih dari masa setengah hari, ia wajib membayar dam.”
عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ
تَجِبُ عَلَيْهِ الْفِدْيَةُ إِذَا انْتَفَعَ بِذَلِكَ اللَّبْسِ مِنْ حَرٍّ، أَوْ بَرَدٍ، أَوْ طَالَ زَمَنُ لَبْسِهِ، كَيَوْمٍ كَامِلٍ . فَلَوْ لَبِسَ وَنَزَعَهُ ،أَوْ لَمْ يَنْتَفِعْ بِلَبْسِهِ مِنْ حَرٍّ، أَوْ بَرَدٍ لَيْسَ عَلَيْهِ فِدْيَةٌ
Menurut Mazhab Maliki: Ia wajib membayar fidyah jika mengambil manfaat dari pakaian itu (untuk menahan panas atau dingin) atau masa pakainya cukup lama (seharian penuh). Jadi, jika kita memakai pakaian terusebut lalu meninggalkannya atau sama sekali tidak memanfaatkan pakaian itu dari rasa dingin atau panas, tidak ada kewajiban baginya membayar fidyah.
عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ
أَنَّ الْفِدْيَةَ بِاللَّبْسِ لاَ تَتَقَدَرُ بِطُوْلِ زَمَنِ اللَّبْسِ، أَوْ قَصْرِهِ، أَوْ بِالْإِنْتِفَاعِ، فَإِنْ لَبِسَ عَامِدًا مُخْتَارًا : لَزِمَتْهُ الْفِدْيَةُ، سَوَاءٌ قَصِرَ زَمَانُ اللَّبْسِ، أَوْ طَالَ
Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali: Sesungguhnya memakai pakaian itu tidak diukur dengan lama atau pendeknya waktu pemakaian, melainkan dengan pemanfaatannya. Jika ia memakai dengan secara sengaja dan sadar (baik sebentar ataupun lama), ia tetap harus membayar fidyah.
فِدْيَةُ الطَّيِبِ يَجِبُ عِنْدَ الْأَئِمَةِ الْأَرْبَعَةِ بِاِتِفَاقِهِـمُ الْفِدْيَةَ بِاسْتِخْدَامِ الطَّيِّبِ عَمْدًا . وَلَا تَجِبُ عَلَى النَّاسِيِ وَالْجَاهِلِ، عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ : كَالْعَامِدِ وَقَدْ سَبَقَ الْكَلَامُ عَلَى الطَّيِّبِ فِيْ بَابِ سَابِقِ . وَفِدْيَتُهُ : هِيَ فِدْيَةُ الْأَذَى
Membayar Fidyah Wewangian/ Parfum: Berdasarkan kesepakatan empat imam mazhab, wajib membayar fidyah jika memakai wewangian secara sengaja dan tidak wajib bagi orang yang lupa dan tidak tahu menurut kalangan ulama mazhab Syafi’i dan Hambali. Akan tetapi menurut ulama mazhab Hanafi dan Maliki seseorang yang lupa itu sama setatus hukumnya dengan orang yang sengaja. Telah lebih dulu dibicarakan tentang Wewangian/ Parfum, pada bab terdahulu, Fidyahnya adalah fidyah pelanggaran
Dam memakai pakaian ini berlaku hanya untuk laki-laki, karena yang dimaksudkan dengan dam pakaian adalah jama’a haji atau umroah pria yang dalam keadaan masih berihrom belum tahalul kemudian dia memakai pakaian berjahit apapun itu baik baju, celana, peci, menutup kepala dengan apapun, atau yang lainnya, (Untuk perempuan, Larangan berpakaian ini tidak berlaku kecuali apabila perempuan tersebut menutup muka dengan cadar, sebab menutup muka dengan cadar itu haram bagi wanita ihrom kecuali karena takut fitnah). Palnggaran ini disebut dengan kata gori Dam Takhyir dan Taqdir, namun ketentuannya terdapat perbedaan, oleh karenanya mari kita simak pebedaannya berikut ini:
فِدْيَةُ اللِّبَاسِ
إِذَا لَبِسَ الْحَرَمُ مِمَّا يُمْتَنَعُ عَلَيْهَ – وَسَبَقَ أَنْ ذَكَرْنَاهُ – : يَلْزِمُهُ فِيْ ذَلِكَ التَّالِي
Membayar Fidyah Pakaian, Jika seorang yang berihram memakai pakaian berjahit, maka ia harus melakukan hal sebagai berikut:
عِنْدَ الْحَنَفِيَّةَ
لَا يَلْزِمُهُ دَمٌّ، إِلَّا إِذَا لَبِسَ يَوْمًا كَامِلًا، أَوْ لَيْلَةً كَامِلَةً، لِأَنَّ الْيَوْمَ الْكَامِلَ مُظِنَّةُ الْاِنْتِفَاعِ بِاللَّبْسِ، وَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ، فَعَلَيْهِ صَدَقَةٌ : نِصْفُ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ، أَوْ صَاعٍ مِنْ تَمَرٍ، أَوْ شَعِيْرٍ
Menurut Mazhab Hanafi: Dia tidak harus membayar dam kecuali jika memakainya sehari penuh atau semalaman penuh karena dengan memakai sehari penuh itu, kemungkinan besar ia merasakan manfaat pakaian itu, Jika memakainya kurang dari itu, ia harus membayar sedekah setengah sha’ gandum/ beras atau satu sha’ kurma atau juwawut.
Pertama: Menurut rincian yang saya fahami (Asmawi) membaca dalam Naylul-Author bahwa : (satu) uqiyah itu sama dengan 40 dirham. Jadi 5 uqiyah itu sama dengan 200 dirham (595 gr perak) Wallahu a’lam.
Ke dua: (satu) wasaq = 60 sho’. 1 sho’ = 4 mud. 1 mud = 544 gram. Jadi kalau ½ sha’ berart = 2 mud, kalau 2 Mud kali 544 gram = 1088 gram. Dan kalau 1 sha’ berati = 2176 gram atau 2,2 kg. Dan ada perbedaan pendapat dalam peralihan pada timbangan indonesia, adapun yang lebih umum di indonesia, satu sha’ itu adalah 2,5 kg. Dan kalau saya membaca dalam kitab Al-Tadzhib, satu sha’ itu = 2400 gram atau 2,4 kg.) Wallahu ‘alam.
وَقَالَ أَبُوْ يُوْسُفَ : إِنْ لَبِسَ أَكْثَرَ مِنْ نِصْفِ يَوْمٍ فَعَلَيْهِ دَمٌّ
Imam Abu Yusuf berkata: “Jika ia memakai pakaian itu lebih dari masa setengah hari, ia wajib membayar dam.”
عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ
تَجِبُ عَلَيْهِ الْفِدْيَةُ إِذَا انْتَفَعَ بِذَلِكَ اللَّبْسِ مِنْ حَرٍّ، أَوْ بَرَدٍ، أَوْ طَالَ زَمَنُ لَبْسِهِ، كَيَوْمٍ كَامِلٍ . فَلَوْ لَبِسَ وَنَزَعَهُ ،أَوْ لَمْ يَنْتَفِعْ بِلَبْسِهِ مِنْ حَرٍّ، أَوْ بَرَدٍ لَيْسَ عَلَيْهِ فِدْيَةٌ
Menurut Mazhab Maliki: Ia wajib membayar fidyah jika mengambil manfaat dari pakaian itu (untuk menahan panas atau dingin) atau masa pakainya cukup lama (seharian penuh). Jadi, jika kita memakai pakaian terusebut lalu meninggalkannya atau sama sekali tidak memanfaatkan pakaian itu dari rasa dingin atau panas, tidak ada kewajiban baginya membayar fidyah.
عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ
أَنَّ الْفِدْيَةَ بِاللَّبْسِ لاَ تَتَقَدَرُ بِطُوْلِ زَمَنِ اللَّبْسِ، أَوْ قَصْرِهِ، أَوْ بِالْإِنْتِفَاعِ، فَإِنْ لَبِسَ عَامِدًا مُخْتَارًا : لَزِمَتْهُ الْفِدْيَةُ، سَوَاءٌ قَصِرَ زَمَانُ اللَّبْسِ، أَوْ طَالَ
Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali: Sesungguhnya memakai pakaian itu tidak diukur dengan lama atau pendeknya waktu pemakaian, melainkan dengan pemanfaatannya. Jika ia memakai dengan secara sengaja dan sadar (baik sebentar ataupun lama), ia tetap harus membayar fidyah.
فِدْيَةُ الطَّيِبِ يَجِبُ عِنْدَ الْأَئِمَةِ الْأَرْبَعَةِ بِاِتِفَاقِهِـمُ الْفِدْيَةَ بِاسْتِخْدَامِ الطَّيِّبِ عَمْدًا . وَلَا تَجِبُ عَلَى النَّاسِيِ وَالْجَاهِلِ، عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ : كَالْعَامِدِ وَقَدْ سَبَقَ الْكَلَامُ عَلَى الطَّيِّبِ فِيْ بَابِ سَابِقِ . وَفِدْيَتُهُ : هِيَ فِدْيَةُ الْأَذَى
Membayar Fidyah Wewangian/ Parfum: Berdasarkan kesepakatan empat imam mazhab, wajib membayar fidyah jika memakai wewangian secara sengaja dan tidak wajib bagi orang yang lupa dan tidak tahu menurut kalangan ulama mazhab Syafi’i dan Hambali. Akan tetapi menurut ulama mazhab Hanafi dan Maliki seseorang yang lupa itu sama setatus hukumnya dengan orang yang sengaja. Telah lebih dulu dibicarakan tentang Wewangian/ Parfum, pada bab terdahulu, Fidyahnya adalah fidyah pelanggaran
Maksud dari denda membunuh hewan buruan artinya adalah Bayar dam akibat seorang muhrim yakni seorang yang dalam keadaan berihrom dia melakukan berbur atau sengaja atau membunuh hewan apa saja kecuali hewan yang boleh dibunuh karena membahayaka, mak pelakunya dikenakan Dam Takhyir dan Ta’dil . Dan Mengenai Dam Takhyir dan Ta’dil karena pelanggaran berburu atau membunuh hewan tersebut terdapat perbedaan menurut empat madzhab. Untuk lebih rialnya berikut ini rinciannya:
جَزَاءُ الصَّيْدِ
قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّداً فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْياً بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَاماً (المائدة : 95
Denda membunuh Hewan buruan: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh bin atang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan bin atang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-ya yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, (QS.Al-maidah : 95)
الصَّيِدُ ضَرْبَانِ : مِثْلِيٌّ : وَهُوَ مَا لَهُ مَثِيْلٌ مِنَ النَّعَمِ وَهِيَ : الْإِبِلُ، وَالْبَقَرُ، وَالْغَنَمُ وَالْمُرَادُ بِالْمُمَاثَلَةِ : مَا يُشَبِّهُ فِيْ الْخِلْقَةِ وَالصُّوْرَةِ
وَغَيْرُ مِثْلِىٍّ : وَهُوَ مَا لَا يُشَبِّهُ شَيْئًا مِنَ النَّعَمِ الثَّلَاثَةِ فَأَمَّا الْمِثْلِيُّ فَيُخَيِّرُ فِيْهِ فِيْ ثَلَاثَةِ أُمُوْرٍ : أَنْ يَذْبَحَ الْمِثْلَ الْمُشَابَهَ مِنَ النَّعَمِ فِيْ الْحَرَمِ، وَيَتَصَدَّقَ بِهِ عَلَى مَسَاكِيْنَ الْحَرَمِ. أَنْ يُقَوِّمَ الْمِثْلَ الْمُشَابَهَ بِقِيْمَتِهِ مِنَ النُّقُوْدِ، ثُمَّ يَشْتَرِيَ بِهِ طَعَامًا، وَيَتَصَدَّقَ بِهِ عَلَى مَسَاكِيْنَ الْحَرَمْ. هَذَا قَوْلُ الشَّافِعِيِّ، وَأَحْمًدَ، وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ : يُقَوَّمُ الصَّيْدُ لَا الْمِثْلَ.
Denda Hewan bruan itu ada dua macam:
Adapun hewan buruan “Mitsli” maka di situ boleh memilih dalam tiga perkara :
Ini adalah pendapat Imam Asyafi’i dan Imam Ahmad, sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah beliau berkata : “Hewan buruan ini yang dihargakan bukan persamaannya”.
أَنْ يَصُوْمَ عَنْ كُلِّ مُدٍّ يَوْمًا
أَمَّا غَيْرُ الْمِثْلِيِّ، فَيُخَيِّرُ قَاتِلُ الصَّيْدِ بَيْنَ أَمْرَيْنِ
هَـذَا قَوْلُ الْجُمْهُوْرُ عَدَا الْأَحْنَافِ : فَالصَّيْدُ عِنْدَهُمْ تُقَدَّرُ قِيْمَتُهُ بِتَقْوِيْمِ رِجْلَيْنِ عَدْلَيْنِ، فِيْ مَكَانِ قَتْلِ الصَّيْدِ وَتُعْتَبَرُ الْقِيْمَةُ فِيِ مَوْضِعِ قَتْلِهِ، أَوْ فِيْ أَقْرَبِ الْمَوَاضِعِ مِنْهُ، إِنْ كَانَ فِيْ بَرِيَّةٍ
ثُمَّ يُخَيَّرُ الْمَحْكُوْمُ عَلَيْهِ بَيْنَ ثَلَاثَةِ أُمُوْرٍ
Adapun “Ghoer Mitsli” maka orang yang membunuh buruan ia memilih di antara dua perkara :
Ini adalah pendapat mayoritas para ‘ulama selain madzhab Hanafi: Menurut madzhab Hanafi hewan buruan terusebut diperkirakan harganya menurut keputusan dua laki-laki yang ‘adil di tempat terbunuhnya hewan terusebut, kemudian diseimbangkan harganya di tempat terbunuhnya hewan, atau di tempat-tempat yang dekat dari situ jika keadaannya itu di daratan.
قَالَ الْمُوَفِّقُ فِيْ الْمُغْنِيْ
وَالْمُتَلِّفُ مِنَ الصَّيْدِ قِسْمَانِ : أَحَدُهُمَا : قَضَتْ بِهِ الصَّحَابَةُ، فَيَجِبُ فِيْهِ مَا قَضَتْ. وَبِهَذَا قَالَ عَطَاءْ، وَالشَّافِعِيُّ، وَإِسْحَقُ. وَقَالَ مَالِكٌ : يَسْتَأْنِفُ الْحُكْمَ.قَالَ الْمُوَفِّقُ فِيْ الْمُغْنِيْ : وَالْمُتَلِّفُ مِنَ الصَّيْدِ قِسْمَانِ : أَحَدُهُمَا : قَضَتْ بِهِ الصَّحَابَةُ، فَيَجِبُ فِيْهِ مَا قَضَتْ. وَبِهَذَا قَالَ عَطَاءْ، وَالشَّافِعِيُّ، وَإِسْحَقُ. وَقَالَ مَالِكٌ : يَسْتَأْنِفُ الْحُكْمَ
Al-Muwafiq berkata dalam “Al-Mughni”: Adapun yang membunuh hewan buruan itu terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Dengan ini Sahabat telah menghakuminya, maka ia di situ wajib melakukannya. Dan dengan ini Imam ‘Atha, Imam Syafi’i dan Ishaq telah berkata. Sementara Imam Malik Berkata: Beliau mempertimbangkan hukum ini.
الْقِسْمُ الثَّانِيْ : مَا لَمْ تَقْضِ فِيْهِ الصَّحَابَةُ، فَيُرْجَعُ إِلَى قَوْلِ عَدْلَيْنِ مِنْ أَهْلِ الْخَبَرَةِ، لِقَوْلِ اللهِ تَعَالَىْ : ﴿يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ ﴾ فَيَحْكُمَانِ فِيْهِ بِأَشْبْهِ الْأَشْيَاءِ مِنَ النَّعَمِ، مِنْ حَيْثُ الخِلْقَةِ، لَا مِنْ حَيْثُ الْقِيْمَةِ
Kedua: di situ Sahabat tidak menghukuminya, maka hukum dikembalikan kepada pendapat dua orang yang ‘adil menurut ahlinya, sebab ada firman Allah Ta’la: “Menghukuminya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu” (QS- Al-maidah : 95).
Maka keduanya akan menghukumi di situ dengan penyesuaian beberapa perkara dari hewan ternak, dari ukuran bentuk kejadiannya, bukan dari ukuran harganya.
Berkaitan hukum membunuh binatang buruan berikut kutipan dari kitab Madzahibul arba’ah Abdur-Rahman al-jaziri jilid 1 halaman 611 kitab kuning:
الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا: مَنِ اصْطَادَ حِيْوَانًا بَرِيًا وَحَشِياً: كَظَبْيٍ, أَوْ بَقَرٍ وَحَشٍ أَوْ نَحْوِهِمَا. أَوْدَلَ صَائِدًا عَلَيْهِ، أَوْ كَانَ تَحْتَ يَدِهِ حِيْوَانٌ مِنْ هَذَا النَّوْعِ. فَأَتْلَفَهُ. أَوْ أَمْرَضَهُ. فَإِنَّهُ يَلْزِمُهُ الْجَزَاءُ الْأَتِيْ بَيَانُهُ
بِشَرْطَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنْ لَا يُؤْذِيْهِ ذَلِكَ الْحِيْوَانُ فِيْ مَالِهِ أَوْ نَفْسِهِ كَالضَّبْعِ مَثَلًا. ثَانِيْهِمَا: أَنْ لَا يُوْصِلَ إِلَيْهِ ضَرَرًا كَأَنْ يَنْجِسَ مَتَاعَهُ. أَوْ يَأْكُلَ طَعَامَهُ, أَوْيَمْنَعَهُ مِنْ سُلُوْكِ الطَّرِيْقِ: كَالْجَرَادِ الْكَثِيْرِ الْمُنْتَشِرِ، فَإِذَا قَتَلَهُ. فَلَا فِدْيَةَ فِيْهِ. وَلَا ضَمَانَ؛ أَمَّا ذَلِكَ الْجَزَاءُ فَهُوَ إِنْ كَانَ الصَّيْدُ لَهً مَثَلاً مِنَ النَّعَمِ : كَالْحَمَامِ ؛ وَالْيَمَامِ الْقَمَرِيِّ . فَفِيْ الْوَاحِدَةِ شَاةٌّ مِنْ ضَأْنٍ أَوْ مَعْزٍ, وَفِيْ النَّعَامَةِ ذَكَرًا أَوْ أُنْثًى بَدَنَةٌ. أَيْ بِعِيْرٌ، وَفِي الْبَقَرَةَ الْوَحْشِيَةِ أَوْ الْحِمَارِ الْوَحْشِيِّ بَقَرَةٌ أَهْلِيَّةٌ وَفِي الظَّبْيِ نَيْسٌ. وَفِي الظَّبْيَةِ عَنْزٌ،
وَفِي الْغَزَالِ مَعْزٌ صَغِيْرٌ. وَفِي الأَرْنَبِ عَنَاقٌ. وَهِيَ أُنْثَى الْمَعْزِ إِذَا قَوِيَتْ, وَلَمْ تَبْلُغْ سَنَةً. وَفِيْ كُلِّ مِنَ الْيَرْبُوْعِ وَالْوَبَرِ مَعْزٌ أُنْثَى بَلَغَتْ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ. وَفِيْ الضَّبْعِ كِبَشٌ وَفِيْ الثَّعْلَبِ شَاةٌّ. (مذاهب الأربعة عبد الرّحمن الجزيري: مجلد 1، صحيفة : 611
Menurut madzhab Asy-Syafi’i, Siapapun yang berburu binatang daratan dan liar, seperti kijang, sapi liar dan binatang sejenis lainnya.
Atau dia menunjukkan bin atang buruan kepada seorang pemburu, atau dia membawa binatang buruan dari jenis terusebut, lalu dia membunuh atau menyakitinya, maka dia ditetapkan harus membayar denda yang penjelsannya akan disampaikan selanjutnya, dengan dua persyaratan.
Pertama: binatang itu tidak mengganggu keselamatan harta atau jiwanya, seperti serigala misalnya.
Kedua: tidak mendatangkan dampak yang merugikan kepadanya, misalnya binatang buruan itu membuat najis harta bendanya, menyantap makanannya, atau menghalanginya melintasi jalan, seperti belalang yang sangat banyak dan bertaburan. Jadi, jika seseorang membunuhnya, maka tidak ditetapkan membayar fidyah dalam masalah ini, tidak pula ganti sepadan.
Sedangkan denda seimbang yang dimaksud disini adalah, apabila binatang buruan mempunyai padanan dengan hewan ternak, seperti burung dara (hamam), burung merpati dan burung tekukur. Jadi, di dalam setiap membunuh satu ekornya ditetapkan denda seekor kambing domba atau bandot. Sedangkan di dalam burung onta, jantan atau betina, ditetapkan denda seekor onta badanah. Sedangkan di dalam sapi liar atau keledai liar, ditetapkan denda seekor sapi yang jinak. Sedangkan di dalam kijang jantan ditetapkan denda seekor tais (kambing jantan) dan di dalam kijang betina dendanya seekor anaz (kambing). Sedangkan rusa dendanya seekor kambing jantan yang masih kecil.
Sedangkan kelinci dendanya seekor anaq, yaitu kambing betina jika sudah kuat untuk dikawinkan dan belum mencapai umur satu tahun. Di dalam masing-masing binatang seperti tupai dan wabar, dendanya seekor kambing betina yang sudah mencapai umur empat bulan. Di dalam berburu serigala dendanya sesekor kambing gibas, dan di dalam berburu musang atau serigala dendanya seekor kambing domba.
هَذَا كُلُّهُ فِيْمَا وَرَدَ فِيْ حُكْمِهِ نَقْلٌ صَحِيْحٌ عَنِ الشَّارِعِ. وَإِلَّا حَكَّمَ عَدِلَانِ خَبِيْرَانِ بِمِثْلِهِ فِيْ الشَّبِهِ وَالصُّوْرَةِ تَقْرِيْبًا وَلَا بُدَّ مِن مُرَاعَاةِ الْمُمَاثِلَةِ فِيْ الصِّفَاتِ» (مذاهب الأربعة عبد الرحمن الجزيري: مجلد 1، صحيفة : 611
Kesemua denda ini ketetapannya telah disampaikan oleh hadits shahih dari pembawa syari’at. Jika tidak ada ketetapan hukumnya, maka dua orang adil yang pandai mengambil ketetapan hukum sesuai dengan bin atang buruan yang diperkirakan seimbang dalam segi kemiripan dan bentuknya. Harus pula memperhatikan kesamaan dalam segi sifat-sifatnya.
Semua Uraian tentang Dam ini kami kutip dari Buku Fiqih Ringkasan Dam Haji & Umroh Karya M.Asmawi, ZA.
Yang dimaksud dengan Pengertian Dam Haji Tamattu’ dan Haji Qiron adalah: Dam Nusuk yang wajib dilaksanakan meskipun tidak adanya pelanggaran ketika ihrom, karena yang bersangkutan dalam melaksanakan ibadah hajinya dengan cara “TAMATTUK” atau dengan cara “QIRON”, Sebagamana yang telah kami jelaskan pada Materi Mansik, bahwa dalam Pelaksanaan Ibadah Haji itu ada tiga cara, yaitu: IFROD, TAMATTU” dan QIRON. Bagi yang mengerjakan hajinya dengan cara IFROD maka tidak ada dam sedangkan bagi yang melaksanakan Ibadah haji dengan cara TAMATTU” atau dengan cara QIRON maka ia wajib bayar dam.
دَمُّ الْمُتِّعَةِ وَالْقِرَانِ
قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى : ﴿فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ﴾ وَالْمُجْزِىءُ مِنَ الْهَدْيِ : هُوَ مَا يُجْزِىءُ فِيْ الْأُضْحِيَّةِ، وَأَقَلُّهُ شَاةٌ، وَأَوْسَطُهُ بَقَرَةٌ، وَأَعْلَاهُ بَدَنَةٌ
Dam Haji tamattu’ dan dam haji qiron: Firman Allah Subhanhu wa Ta’ala: “maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.” (QS; Al-baqoroh: 196), Adapun hewan yang dapat mencukupi untuk dam, adalah hewan yang dapat mencukupi untuk Kurban, setidak-tidaknya untuk dam itu kambing satu, yang sedang adalah sapi satu dan yang paling tinggi adalah Unta badanah.
Adapun waktu wajibnya dam dalam pelaksanaan haji tamatu’ atau haji qiron ini sedikit ada perbedaan menurut empat madzhab, dan berikut ini rinciannya:
وَقْتُ وُجُوْبِهِ . وَوَقْتُ ذَبْحِهِ: عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ : أَنَّ هَدْيَ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ لَا يَجِبُ وُجُوْباً تَاماً إِلَّا يَوْمَ النَّحَرِ، بَعْدَ رَمْيِ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ
Adapun waktu wajibnya dam dan waktu penyembelihannya adalah:
Menurut Madzhab Maliki: Bahwa dam haji tamattu’ dan dam haji qiron itu tidak wajib dengan kewajiban yang sempurna kecuali pada hari nahar, setelah melontar jumroh ‘aqobah.
عِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ : وَقْتُ وُجُوْبِهِ : هُوَ وَقْتُ الْإِحْرَامِ بِالْحَجِّ أَمَّا وَقْتُ نَحْرِهِ يَوْمُ النَّحَرِ، فَلَا يَجُوُزُ تَقْدِيْمُهُ عَلَيْهِ» وَإِنْ قَدَّمَهُ لَمْ يُجْزِئْهُ
Menurut Imam Abu Hanifah, Adapun waktu wajibnya dam itu waktu ihrom untuk haji, sedangkan waktu penyembelihannya adalah hari nahar. Jadi tidak boleh mendahulukan penyembelihan dam atasnya, jika ia mendahulukannya maka tidak dapat mencukupinya.
عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ : أَنَّ وَقْتَ وُجُوْبِ دَمِّ التَّمَتُّعِ : هُوَ وَقْتُ الْإِحْرَامِ بِالْحَجِّ قَوْلاً وَاحِداً، أَمَّا وَقْتُ ذَبْحِهِ فَفِيْهِ قَوْلَانِ
١ – لَا يَجُوْزُ قَبْلَ الْإِحْرَامِ بِالْحَجِّ، أَمَّا بَعْدَ الْإِحْرَامِ فَيَجُوْزُ بِلَا خِلَافٍ، 2 – يَجُوْزُ بَعْدَ الْفِرَاغِ مِنَ الْعُمْرَةِ، لِأَنَّهُ حَقٌّ مَالِيٌّ يَجِبُ بِسَبَبَيْنِ» فَجَازَ تَقْدِيْمُهُ عَلَى أَحَدِهِمَا. كَالزَّكَاةِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ، وَقَبْلَ الْحَوْلِ
Menurut Madzhab Syafi’i: Bahwa waktu wajibnya dam tamattu’: yaitu waktu ihrom haji dengan satu pendapat, adapun waktu penyembelihannya itu ada dua pendapat:
عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ : وَقْتُ ذَبْحِهِ عِنْدَهُمْ : فَهُوَ يَوْمُ النَّحَرِ ؛ فَلَا يَجُوْزُ قَبْلَ فَجْرٍ يَوْمَ النَّحَرِ. أَمَّا وَقْتُ وُجُوْبِهِ فَفِيْهِ عِنْدَهُمْ خِلَافٌ : قَالَ فِي الْمُغْنِي : فَعَنْ أَحْمَدَ : أَنَّهُ يَجِبُ إِذَا أَحْرَمَ بِالْحَجِ, وَهَوَ قَوْلُ أَبِيْ حَنِيْفَةَ، وَالشَّافِعِيِّ . وَعَنْهُ : أَنَّهُ يَجِبُ إِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ» وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ. وَاخْتِيَارُ الْقَاضِي . قَالَ فِي الْإِنْصَافِ : يَلْزِمُ دَمُّ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ بِطُلُوْعِ فَجْرٍ يَوْمَ النَّحَرِ، عَلَى الصَّحِيْحِ مِنَ الْمَذْهَبِ.
Menurut Madzhab Hanbali: Adapun waktu penyembelihannya menurut mereka yaitu hari nahar, jadi tidak boleh menyebelih dam sebelum terbit fajar pada hari nahar.
Adapun wajibnya, di situ menurut mereka terdapat banyak perbedaan: Berkata Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni:
Maka dari Imam Ahmad: Bahwasanya wajib dam itu tatkala telah berihrom haji, dan itu juga pendapatnya imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i.
Dan daripadanya: bahwa wajibnya dam itu tatkala sudah wuquf di ‘arofah, dan yaitu juga pendapat Imam Malik dan pilihannya al-Qodhi.
Berkata Syekh ‘Alauddin Abul-hasan, ‘Ali bin Sulaiman al-Mardawi, ad-Dimsyiqi as-sholihi, al-Hanbali dalam Kitab Al-Inshof: Wajibnya dam Tamattu’ dan dam qiron itu dengan terbitnya fajar pada hari nahar menurut yang shohih dalam madzhab ini.
Kami tidak menjelaskan tentang dam hubungan suami istri dalam keadaan masih ihrom dan belum tehalul, karena hal tersebut sudah sangat jelas bahwa jika ada salah seorang jama’ah haji yang masih keadaan ihrom belum tahalul lantas dia melakuka hubungan badan maka damnya adalah memotong unta dan ibadah hajinnya harus diulang tahun berikutnya. Dengan demikian berarti haji yang bersangkutan tidak sah alias batal. Akan tetapi In Syaa Allah kami terangakan Dam tersebut di Bagia 7. Wallahu ‘alam.
Semua Uraian tentang Dam ini kami kutip dari Buku Fiqih Ringkasan Dam Haji & Umroh Karya M.Asmawi, ZA.
Larangan-larangan Ihrom itu diterangkan sebagai berikut:
مَحْظُوْرَاتُ الْإِحْرَامِ
مَحْظُوْرَاتُ الْإِحْرَامِ نَوْعَانِ : نَوْعٌ يُوْجِبُ فَسَادَ الْحَجِّ » وَنَوْعٌ لَا يُوْجِبُ فَسَادَهُ
Larangan-larangn ihrom itu ada dua macam, yaitu:
النَّوْعُ الْأَوَّلُ
الَّذِيْ يُوْجِبُ فَسَادَ الْحَجِّ : هُوَ الْجِمَاعُ . قَالَ اِبْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَن الْحَجَّ لَا يُفْسِدُ بِإِتْيَانِ شَيْءٍ حَالَ الْإِحْرَامِ » إِلَّا الْجِمَاعُ
Pelanggaran yang Pertama ini adalah Pelanggaran yang memastikan rusaknya ibadah haji, (yakni hajinya batal) pelanggaran ini adalah “Hubungan suami istri” Berkata Ibnu Mundzir: Ahli ‘ilmu telah berijmak: bahwasanya ibadah haji itu tidak batal dengan disebabkan melakukan sesuatu pada waktu ihrom, kecuali “bersetubuh” Kutipan dari Fiqhul-haji wal ‘umroh fi mahzdurotil-hrom.
وَالْجِمَاعُ يُفْسِدُ الْحَجَّ بِشَرْطَيْنِ اثْنَيْنِ
١ – أَنْ يَكُوْنَ الْجِمَاعُ فِي الْفَرْجِ . فَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَ جُمْهُوْرِ أَهْلِ الْعِلْمِ,» وَمِنْهُمْ الْأَئِمَةُ الْاَرْبَعَةُ. وَعِنْدَ الشَّافِعِيْ وَأَحْمَدَ : لَا فَرْقَ بَيْنَ الْوَطْءِ فِي قُبُلِ الْمَرْأَةِ» أَوْ دُبُرِهَا، أَوْ دُبُرِ الرَّجُلِ » أَوِ الْبَهِيْمَةِ
وَعِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ وَمَالِكٍ » أَنَّ وَطْءَ الْبَهِيْمَةِ لَا يُفْسِدُ الْحَجَّ، لِأَنَّهُ لَا يُوْجِبُ الْحَدّ، فَأَشْبَهَ الْوَطْءَ دُوْنَ الْفَرْجِ
وَعَنْ أَبِيْ حَنِيْفَةَ فِي الْوَطْءِ فِي الدُّبُرِ وَاللِّوَاطِ رِوَايَتَانِ : رِوَايَةٌ : يُفْسِدُ. لِاَنَّهُ مِثْلُ الْوَطْءِ فِيْ الْقُبُلِ فِي قَضَاءِ الشَّهْوَةِ» وَيُوْجِبُ الْاِغْتِسَالَ مِنْ غَيْرِ إِنْزَالٍ، وَرِوَايَةٌ : لَا يُفْسِدُ. وَقَالَ دَاوُدُ : لَا يُفْسِدُ الْبِهِيْمَةُ وَلَا اللِّوَاطُ
Bersetubuh itu dapat membatalkan haji dengan dua syarat, Pertama: Melakukan persetubhuannya itu melalui farji. Ketentuan ini disepakati oleh jumhur ahli ilmu. Di antaranya yang telah bersepakat adalah beliau para Imam yang empat. Dan menurut Imam As-Syafi’i, dan Imam Ahmad: “Tidak ada perbedaan hukum antara Wathi melalui qubul perempuan maupun duburnya, dubur laki-laki ataupun binatang”
Menurut Abu Hanifah dan Iamam Malik: Bahwasanya Mensetubuhi Binatang itu tidak mebatalkan haji, sebab mensetubuhi binatang itu tidak mengharuskan Had” (yakni tidak kena hukum ranjam), maka hal itu menyerupai wathi di luar farji (maksudnya menurut pendapat Abu hanifah dan Imam Malik yang dapat membatalkah haji hanya persetubuhan yang melalui kelamin saja, kalau yang melalui dubur dan yang lainnya itu tidak membatalkan haji)
Dan dari Abu Hanifah tentang wathi di dubur dan homo itu terdapa dua riwayat: Pertama: ia dapat membatalkan haji, sebab hal itu sama dengan bersetubuh pada kelamin untuk memenuhi syahwat, dan dapat mewajibkan mandi besar tanpa keluar sperma.
Kedua: Tidak membatalkan haji, Berkata Daud: Mensetubuhi Binatang dan homo itu tidak membatalkan haji.
2 – أَنْ يَكُوْنَ الْجِمَاعُ قَبْلَ التَّحَلُّلِ الْأَوَّلِ » سَوَاءٌ قَبْلَ الْوُقُوْفِ أَوْ بَعْدَهُ. وَبِذَلِكَ قَالَ جُمْهُوْرُ أَهْلِ الْعِلْمِ
وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ : إِنْ كَانَ الْجِمَاعُ قَبْلَ الْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ فَسَدَ حَجُّهُ » وَعَلَيْهِ شَاةٌ, وَإِنْ كَانَ بَعْدَ الْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ لَمْ يَفْسُدْ حَجُّهٌ، وَعَلَيْهِ بَدَنَةٌ
وَدَلِيْلُهُمْ فِيْ ذَلِكَ : أَنَّ الرُّكْنَ الْأَصْلِيِّ لِلْحَجِّ هُوَ الْوُقُوْفُ بِعَرَفَةَ. لِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ، الْحَجُّ عَرَفَةٌ » أَيْ : الْوُقُوْفُ بِعَرْفَةَ» فَمَنْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ. لِأَنَّ الْوُقُوْفَ رُكْنٌ مُسْتَقِلٌ بِنَفْسِهِ» وُجُوْدًا وَصِحَةً، وَلَا يُتَوَقَفُ وُجُوْدُهُ وَصَحَتُهُ عَلَى الرُّكْنِ الْآخَرِ .
قُلْتُ : وَيَشْهَدُ هُمْ قَوْلُهُ ﷺ كَمَا فِيْ حَدِيْثِ عُرْوَةَ بنِ مُضَرِّسٍ الطَّائِيِّ : مَنْ شَهِدَ صَلاتَنَا هَذِهِ ـ (يَعْنِي بِالْمُزْدَلِفَةِ)ـ فَوقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلاً أَوْ نَهَاراً، فَقَدْ تَمَّ حَجَّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ . رواه أبو داود , والنسائي » واين ماجه . والترمذي . وقال : حسن صحيح
“Aku berkata: Dan Menjadi kesaksian kepada mereka Sabda Nabi SAW, Sebagaimana Hadits ‘Urwah bin Mudhorris at-Thi-iy: “Barangsiapa yang menghadiri shalāt kami ini (maksudnya shalāt subuh) di Muzdalifah bersama kami sampai kami meninggalkan Muzdalifah dan sebelumnya dia sudah wuquf di Arafāh malam atau siang maka telah sempurna hajinya dan dia telah menunaikan hajatnya.” (HR. Abu daud, Nasa-i, Ibnu Majah dan Al-Turmudzi, belai mengatakan hadits ini hasan) Kutipan dari Kita Mughni Fqhul-haj wal-umroh, DR. Mushthofa Dib Al-Bugho.
وَنَقَلَ اِبْنُ حَزْمٍ فِيْ الْمُحَلَّى» عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ. قَوْلُهُ : لَا يَبْطُلُ الْحَجُّ بِالْوَطْءِ بَعْدَ عَرَفَةَ . وَأَيْضًا رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ مِثْلُ هَذَا، وَعِنْدَ الْجُمْهُوْرِ. كَمَا أَسْلَفْنَا : لَيْسَ هَذَا بِشَرْطٍ، فَالْجِمَاعُ يُفْسِدُ الْحَجَّ سَوَاءٌ قَبْلَ الْوُقُوْفِ. أَوْ بَعْدَهُ. وَهُوَ مُفْسِدٌ لِلْحَجِّ. لِكَوْنِهِ مُفْسِداً لِلْإِحْرَامِ. وَالْإِحْرَامُ بَعْدَ الْوُقُوْفِ بَاقٍ. لِبَقَاءِ رُكْنِ الْحَجِّ. وَهُوَ طَوَافُ الْإِفَاضَةِ. وَلَا يُتَصَوَّرُ بَقَاءُ الرُّكْنِ بِدُوْنِ إِحْرَامٍ ؛ فَصَارَ الْحَالُ بَعْدَ الْوُقُوْفِ. كَالْحَالِ قَبْلَهَا» وَأَنَّ قَوْلَ النَّبِىِّي ﷺ : إِنَّ مَنْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ، مِثْلُ قَوْلِهِ : مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ » أَيْ : أَدْرَكَ فَضْلَ الصَّلَاةِ » وَلَمْ تَفُتْهُ » وَيَدُلُّ عَلَيْهِ أَنَّ مَنِ اكْتَفَى بِالْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ» وَلَمْ يَطُفْ لِلْإِفَاضَةِ » لَمْ يَتِمَّ حَجُّهُ بِالْاِتِفَاقِ
Ibnu Hazm telah mengalihkan dalam al-Muhalla mengutip dari Ibnu Abbas RA. Adapun perkataan: “Haji tidak batal sebab bersettubuh setelah wukuf di Aroafah”. Sama seperti ini juga yang diriwayatkan dari Imam malik, dan menurut Jumhur sbagaimana yang telah kami sampaikan: Ini bukan suatu kondisi. Maka Jimak itu tetap membtalkan haji baik berjimaknya sebelum wuquf atau pun sesudah wuquf, Jimak adalah membatalkan haji, sebab karena adanya jimak itu dapat merusakan ihrom,Sedangkan Ihrom setelah wuquf itu masih tetap ihrom karena masih adanya rukun haji yaitu Towaf Iafdhoh tidak dapat berlansung sisanya rukun dengan tanpa ihrom. Maka terjadinya hal ini sesudah wuquf itu sam seperti terjadi sebelumnya, Dan bahwasanya sabda Nabi SAW. “Bahwa siapa orang yang telah berwuquf di Arofah maka sungguh telah sempurna hajinya” itu sama dengan sabda beliau: “Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka ia mendapatkan sholat jama’ah”. Maksudnya mendapatkan keutamaan sholat, dan baginya tidak telambat, dan manjadi dalil atasnya bahwa: Barang siapa yang sudah merasa cukup dengan wuquf di Arofah, padahal dia tidak melaksanakan Towaf Ifadhoh, maka hajiny tidak sempurna menurut kesapakatan para ulama.
Dalam kesimpulan ini kami hanya mengambil dari madzhab Syafi’i, secara ringkas: